
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Sebelumnya diberitakan terkait mutasi ASN Luwu Utara dimana DPRD “Malemma” (Lemah) dalam mengawal kebijakan mutasi yang dilaksanakan oleh bupati Luwu Utara kini anggota DPRD angkat bicara.
Saifuddin anggota DPRD Luwu Utara menerangkan bahwa DPRD kabupaten Luwu Utara sudah melakukan RDP terkait dengan mutasi ASN yang tidak sesuai dengan surat edaran BKN No 07 tahun 2024 dimana setiap mutasi harus melalui Aplikasi Integrated Mutasi (IMUT).
“Dalam hal ini DPRD Luwu Utara sudah berkonsultasi Ke BKN Regional IV Makassar dan BKD Provensi Sulawesi Selatan.”terangnya.
Menurutnya, hasil konsultasi tersebut menerangkan bahwa
BKN Regional IV Makassar dan BKD Provinsi Sulawesi Selatan tidak membenarkan adanya mutasi jika tidak menggunakan aplikasi IMUT (Integrated Mutasi) karena hal tersebut telah melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh BKN ( Badan Kepegawaian Nasional) pusat.
“Jika DPRD Luwu Utara menemukan adanya mutasi tanpa menggunakan aplikasi IMUT maka DPRD Luwu Utara diminta bersurat resmi. Terkait masalah tersebut, selebihnya masalah mutasi akan ditangani oleh BKN Regional IV Makassar.”jelasnya.
“Adapun konsekuensi dari setiap pelaksanaan mutasi tanpa melalui aplikasi bisa jadi data kepegawaian Luwu Utara dapat dinonaktifkan oleh BKN jika pemerintah kabupaten Luwu Utara tidak segera melakukan perbaikan dalam hal mutasi tersebut.”tandasnya.
Sementara Ono, Aktivis Pemerhati Kebijakan Public mengapresiasi langkah kongkrit anggota DPRD Luwu Utara yang dengan cepat merespon pemberitaan terkait mutasi tersebut.
“Kami berharap bahwa DPRD kabupaten Luwu Utara agar mengawal sampai tuntas persoalan ini dan harus lebih proaktiv dalam mengawasi kebijakan eksekutif kedepannya,”ujar Ono.
“Selain itu kami meminta agar DPRD Luwu Utara memanggil BKD Luwu Utara dan Bupati Luwu Utara agar Rapat dengar pendapat di DPRD kabupaten Luwu Utara terkait kebijakan mutasi tersebut.”kuncinya.
(*)