
Reportikaindonesia.com // Palas Lampung Selatan, Lampung – Polsek Palas, berhasil mengamankan pelaku penipuan dan pengelapan satu unit sepeda motor milik Cahyono warga Dusun Wonogiri Rt.012 Rw.003 Desa Bumi Daya Kec.Palas Kab.Lampung Selatan.
Pelaku Catur Irawan (42) warga Desa Berak Kec. Kalianda Kab.Lampung Selatan, di amankan Kamis, 25 September 2025 sekira jam 02.00 Wib, di Dusun Purwodadi Desa Sukaraja Kecamatan Palas.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan, penangkapan setelah mendapat laporan dari korban telah kehilangan sepeda Motor Honda Beat POP warna Putih hitam tahun 2016 No.pol : BE 2769 DM.
” Menurut laporan korban yang dilakukan oleh pelaku, awalnya pelaku datang kerumah korban bersama dengan temannya bernama WAJI dengan menggunakan sepeda motor, lalu pelaku bersama dengan temannya menumpang minap dirumah korban karena sudah lama kenal, korban membolehkan,” Ucap Kapolsek, Jum’at 26/9/2025.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pada ke esok harinya pelaku meminjam motor korban, dengan alasan mau pergi kerumah temannya di Desa Bumi Restu, setelah di tunggu lama tidak balik lagi, korban coba menghubungi pelaku dan pelaku mengatakan masih pergi ke Sragi dan mau ke Pematang Pasir untuk mengolah mobil temannya (mobil yang mau dijual), dan setelah itu nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
” Setelah di introgasi, pelaku mengakui telah mengadaikan motor kobar Rp.1.800.000 kepada temanya hasil gadainya di bagi dengan saudara Waji, Sopir, warga Desa Seloretno Kec. Sidomulyo Lampung Selatan belum tertangkap,” Jelas Iptu Suyitno.
Pelaku juga mengakui telah melakukan penggelapan Mobil sedan Honda Vios di Kalianda, atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.200.000.
“Saat ini pelaku di amankan di Polsek Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan di kenakan Pasal 372 Dan 378 KUHPidana.” Pungkas Kapolsek.
(Made.S)