
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara bersama pemerintah daerah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Perubahan Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Husain, SE didampingi Wakil Ketua II Hamka Muslimin, S.S Rapat dihadiri 23 anggota DPRD, BupatiLuwu Utara Andi Abdullah rahim, ST, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, kabag, camat, serta Lurah se-luwu Utara, Selasa (30/9/2025).
Sudirman Salomba, ST yang juga juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Utara, mengatakan kesepakatan bersama tersebut diambil setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan TAPD Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.
Pendapatan daerah pada APBD pokok TA. 2025 dianggarkan sebesar Rp1.471.319.306.644,00 dan pada APBD perubahan menjadi Rp. 1.404.769.549.027,00 berkurang sebesar Rp. 66.549.757.616,00 atau 4,52%.
“Belanja Daerah sebelum Perubahan dianggarkan sebesar Rp.1.428.227.273.644,00 pada Perubahan menjadi Rp.1.380.732.757.848,95 berkurang Rp.47.494.515.797.,05 atau 3,33%
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan tidak dianggarkan sebesar Rp.12.908.208.819,95
Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.43.092.003.000,00 pada setelah perubahan menjadi sebesar Rp.36.945.000.000,00 berkurang sebesar rp.6.147.033.000.00 atau 14,26%.
Ia menambahkan, rumusan tersebut juga telah diterima oleh masing-masing fraksi DPRD melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing.
“Selanjutnya, rumusan kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh kepala daerah bersama pimpinan DPRD,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi kepada Banggar DPRD dan TAPD yang telah melakukan pembahasan ranperda sehingga dapat ditetapkan menjadi perda.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, akhirnya ranperda bisa ditetapkan menjadi perda dan ditandatangani bersama dalam bentuk berita acara persetujuan,” ucap bupati.
Selanjutnya, kata bupati, ranperda tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.
“Di APBD Perubahan ini termuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah, terutama untuk belanja wajib,” jelasnya.
Bupati juga menekankan kepada kepala OPD agar meningkatkan profesionalisme dan menghindari perbuatan yang melawan hukum.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerja sama yang baik serta suasana kondusif dan inovatif. Apa yang telah disepakati bersama hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.
(*)