
Reportkaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Polemik terkait kegiatan Pemeliharaan TPS pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Dadan Rudiana ST MM.
Sebelumnya, publik menyoroti adanya dugaan ketidakefisienan harga serta belum adanya serah terima barang pada sistem pengadaan AMEL LKPP. Namun, menurut Dadan, seluruh proses e-purchasing sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan negosiasi harga, pembandingan antarpenyedia, hingga serah terima barang dan pemeriksaan hasil pekerjaan.
“Kami sudah melalui seluruh tahapan secara benar. Negosiasi dilakukan, harga pembanding disertakan, dan proses pemeriksaan serta serah terima juga sudah tuntas. Semua prosedur ditempuh sesuai regulasi,” ujar Dadan Russians kepada tim liputan, Selasa (07/10) diruang kerjanya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, kegiatan tersebut telah memiliki Berita Acara Pemeriksaan Barang/Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan (BAST) yang sah secara administrasi dan hukum:
1. Berita Acara Pemeriksaan Barang/Hasil Pekerjaan
Nomor: 600.4.15/385/DPUTRLH/2025
Tanggal: 21 Maret 2025
Menyatakan hasil pekerjaan dari CV. Agnia Jabar telah diperiksa dan dinyatakan baik dan lengkap sesuai kontrak.
2. Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan (BAST)
Nomor: 600.4.15/386/DPUTRLH/2024
Pihak I: Selli Septia Maulani (Direktur CV Agnia Jabar)
Pihak II: Dadan Rudiana, ST., MM. (PPK DPUTRLH Tasikmalaya)
Tanggal: 21 Maret 2025
Menyimpulkan barang dan hasil pekerjaan telah diserahkan dan diterima dalam keadaan baik dan lengkap untuk kegiatan pengelolaan sampah di TPA/TPST Kabupaten Tasikmalaya.
Dokumen ini membantah dugaan bahwa kegiatan belum melalui tahap serah terima sebagaimana tercantum dalam sistem AMEL. Dadan menjelaskan bahwa keterangan dalam sistem tersebut hanya belum diperbarui secara administratif, bukan berarti belum terjadi secara faktual.
“Secara fisik sudah diserahkan dan diperiksa. Jika sistem belum diperbarui, itu soal administrasi, bukan proses lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahannya, serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman E-Purchasing, setiap pengadaan wajib berpegang pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam mekanisme e-purchasing, negosiasi harga dan pembandingan antar penyedia menjadi kewajiban untuk menjamin tercapainya harga terbaik (value for money).
Dadan menegaskan bahwa efisiensi tidak berarti harga harus murah, tetapi harus sejalan dengan kualitas dan spesifikasi teknis barang yang dibutuhkan.
“Harga terbaik bukan berarti harga terendah, tapi yang paling sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan lapangan. Barang pemeliharaan TPS harus tahan lama dan fungsional,” ujarnya.
Namun, di tengah upaya klarifikasi PPK, koordinasi internal di tubuh DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya tampak belum solid. Tim liputan yang berupaya meminta tanggapan dari pejabat struktural bidang Lingkungan Hidup, yakni Kabid LH Ineu dan Farhan, tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Keduanya tidak memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan seputar mekanisme koordinasi, tanggung jawab teknis kegiatan, maupun aspek evaluasi internal bidang LH terhadap kegiatan Pemeliharaan TPS tersebut.
Kondisi ini menunjukkan adanya lemahnya komunikasi dan koordinasi internal bidang Lingkungan Hidup, terutama dalam konteks transparansi dan penyampaian informasi publik, padahal kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya diawasi secara terbuka.
Klarifikasi PPK sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi publik di sektor pengadaan barang dan jasa. Meski dokumen fisik menunjukkan proses telah sesuai ketentuan, minimnya komunikasi antarpejabat teknis dinilai perlu menjadi perhatian Bupati Tasikmalaya untuk memperkuat tata kelola internal dinas.
Transparansi dalam pengadaan publik tidak hanya diukur dari dokumen kontrak dan laporan AMEL, tetapi juga dari responsivitas dan keterbukaan pejabat publik terhadap pertanyaan masyarakat dan media.
“Kami sudah terbuka dan bisa dibuktikan secara dokumen. Namun tentu ke depan koordinasi internal dan komunikasi publik perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” pungkas Dadan Rudiana.
(RI-015)