
Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulawesi Selatan – Organisasi Kemasyarakatan yang berskala Nasional CORONG RAKYAT INDONESIA (CORAKINDO) menegaskan bahwa wacana reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak boleh berhenti pada sekadar janji atau lips service. Pernyataan ini merespons pembentukan tim evaluasi dan reformasi Polri yang baru-baru ini diumumkan.
CORAKINDO menyambut baik langkah pemerintah dan institusi Polri yang mulai membuka ruang evaluasi internal. Namun, CORAKINDO mengingatkan bahwa sejarah mencatat banyak inisiatif reformasi sebelumnya gagal karena tidak adanya keberanian politik dan integritas dalam pelaksanaannya.
“Jangan hanya membentuk tim untuk menenangkan opini publik. Reformasi yang sejati memerlukan nyali-nyali untuk membongkar kebiasaan lama, menghentikan impunitas, dan menindak tegas pelanggaran, bahkan jika pelakunya berasal dari lingkaran dalam institusi,” tegas salah satu aktivis CORAKINDO Awaluddin Anwar yang selama ini memang dikenal vokal.
CORAKINDO menyoroti sejumlah kasus yang hingga kini belum tuntas secara transparan dan akuntabel, mulai dari kekerasan berlebihan oleh aparat, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan kriminal, begitu pula membekengi beberapa perusahaan dengan dalih keamanan, padahal ujung-ujungnya hanya untuk kepentingan pribadi atau kasarnya untuk SETORAN keatas, cara-cara seperti inilah yang bukan lagi menjadi rahasia umum.
Makanya jangan heran kalau beberapa perusahaan berani melakukan pelanggaran atau praktik ilegal dalam bidang apapun, soalnya mereka berlindung oleh oknum polisi dan jelas ada jatah tiap bulannya dari perusahaan.
Menurut CORAKINDO, ada beberapa syarat utama agar reformasi ini tidak gagal lagi:
Komitmen Kepemimpinan – Harus ada keberanian dari pimpinan tertinggi Polri untuk memberi contoh dan membuka ruang kritik. Transparansi dan Partisipasi Publik – Proses reformasi harus melibatkan masyarakat sipil dan diawasi secara independen.
Evaluasi Terbuka dan Berbasis Fakta – Tim yang dibentuk harus memiliki kewenangan nyata dan tidak boleh dikekang oleh kepentingan institusional.
Perlindungan untuk Whistleblower – Aparat atau warga yang melaporkan pelanggaran harus diberi perlindungan hukum.
CORAKINDO menegaskan bahwa tanpa nyali untuk bertindak, maka segala wacana reformasi hanya akan menjadi bagian dari pencitraan belaka. Masyarakat sudah terlalu sering dikecewakan oleh janji-janji perubahan yang tidak kunjung terbukti.
“Jika Polri benar-benar ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, maka reformasi tidak boleh setengah hati. Ini saatnya untuk bertindak nyata, bukan sekadar wacana,” ujar Awal.
(*/Sal)