
Reportikaindonesia.com // Kediri, Jawa Timur – Unit Reskrim Polsek Gurah bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah eks lokalisasi Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku berinisial W alias AWI (49) warga Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, berhasil diamankan petugas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu malam 11 Oktober 2025. Pelaku datang ke eks lokalisasi dan mengajak salah satu pemandu lagu, FK (35), Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Ketika korban pergi ke kamar mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil HP merek Oppo Reno 6 warna hitam berbintang yang disimpan di dalam rak lemari plastik di ruang operator karaoke.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, menuturkan bahwa petugas Unit Reskrim Polsek Gurah dan tim Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan barang bukti HP curian disita.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp4,5 juta akibat pencurian tersebut. Pelaku diancam dengan hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pencurian.
(*/Imam Romo)