Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dra. Firmina Tallu Lembang kembali ke daerah pemilihannya untuk melakukan silahturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD Provinsi dan disampaikan ke pemerintah daerah.
Pelaksanaan Reses / Temu Konstituen Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra ini dilaksanakan di Tongkonan Amba Lingkungan Ba’tan Kelurahan Ba’tan Kecamatan Kesu’, Selasa (28/10/2025).
Nampak yang hadir pada giat Reses saat ini, Tokoh Masyarakat, Staff Kelurahan, Ketua LPM Biraeng,Ketua RK/RT, Tokoh Perempuan, Pemuda dan Awak media.
Dra. Firmina Tallu Lembang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kehadirannya sebagai wakil rakyat yang telah dipilih oleh masyarakat dan sepatutnya akan memperjuangkan aspirasi atau masukan dari masyarakat Ba’tan.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Sistem SIPD untuk ditindaklanjuti.”Jelasnya
Ditambahkan Firmina, Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan Tahun 2026, agar pada pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara Kepala Lingkungan Ba’tan, Yohanis Rombe mengusulkan infrastruktur jalan dan usaha peternakan babi.
Ia meminta agar dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan di tahun 2026.
“Inilah harapan masyarakat agar mampu diupayakan,” Harapnya.
Disusul Tokoh Masyarakat dari unsur Perempuan, Nopen, mengusulkan pengadaan mesin jahit.
“Kami mohon Ibu Dewan untuk mengusulkan, melaui reses ini kami mohon untuk ditanggapi,” Ungkapnya.
Tanggapan dari Anggota DPRD Firmina, Bahwa terkait semua usulan yang telah disampaikan, akan ditindak lanjuti dan Ia meminta untuk bersabar menunggu.
Untuk diketahui, masa reses merupakan masa penting yang sejatinya adalah kewajiban yang dilakukan anggota DPRD setiap tiga bulan sekali untuk turun ke Dapil bertemu konstituen guna menjaring semua aspirasi masyarakat.
(Oki)


