Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulawesi Selatan — Upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis di Sulawesi Selatan memasuki fase baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (20/11/2025), di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, turut hadir dan menjadi salah satu kepala daerah yang melakukan penandatanganan.
Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan ketimbang hukuman fisik.
Program pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana tertentu menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan untuk kepentingan publik.
Skema ini dinilai lebih konstruktif karena tetap menjaga hubungan sosial pelaku, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Frederik menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan penting untuk mendorong pembinaan yang lebih efektif di daerah.
“Kami menyambut MoU ini dengan sangat positif. Pidana kerja sosial menawarkan pendekatan yang lebih membina, lebih manusiawi, dan membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa terputus dari kehidupan sosialnya,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa pemerintah daerah siap mengadopsi program tersebut begitu seluruh teknis pelaksanaannya dituntaskan.
“Harapan kami implementasinya bisa segera dimulai, agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Ini bagian dari komitmen kita mendorong keadilan restoratif yang lebih solutif dan menyentuh,” tambahnya.
(*/Sal)


