Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan — Digelar dihalaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Rantepao Alexander Tanak didampingi Jaksa Fungsional, Ketua DPRD Torut, Hermin Sa’pang Matandung , Waka Polres Torut, Kompol. Marthen Muni serta Pasi Intel Kodim 1414/Tator, Kapten. Marthen, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Tahun Anggaran 2025.
”Pemusnahan barang bukti ini menandai penyelesaian final dari setiap perkara yang ditangani oleh Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Ini menjadi bukti nyata dan keseriusan dalam penegakan hukum yang tidak berhenti di pengadilan, tapi juga sampai tuntas di pemusnahan barang bukti,” ungkap Alexander Tanak Kamis, 27 November 2025.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu terdiri dari 28 perkara. “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Alexander.
Dari 28 kasus yang terdiri dari tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang sebanyak 53 persen (%) kemudian orang dan harta benda sebanyak 14 %, selanjutnya tindak pidana kamnegtibum sebanyak 29 % dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 4 %.
Lebih lanjut Alexander menyampaikan bahwa untuk menghindari dampak lingkungan sekitar, dari 28 perkara tersebut sebanyak 310 item atau jenis BB yang dimusnakan dengan cara dibakar dan juga dimusnahkan dengan dicampurkan zat penghancur lalu diblender dan dibuang ke kloset.
Alex sapaan akrab Kacabjari Rantepao mengatakan kasus kejahatan ini masih didominasi tindak pidana narkotika dengan nilai ratusan juta rupiah. Ia mengatakan narkotika jenis sabu dan ganja hingga obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
“Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan obat-obatan ” ungkapnya.
Masih kata Alex, kegiatan pemusnahan ini adalah sebagai bentuk peran jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari 2025 s/d November 2025 serta bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti.
Harapan saya kedepan, marilah kita bersama-sama menjaga kampung yang dicintai ini agar aman dan angka kriminalitas di Kabupaten Toraja Utara dapat ditekan, khususnya pada perkara penyalahgunaan narkotika,” Pungkasnya.
(Sal)


