Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – 28 November 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi terkait permasalahan hak asasi manusia atas pendirian Gereja Katolik Santa Melania di wilayah Kabupaten Bandung. Pertemuan ini digelar di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama Kabupaten Bandung, perwakilan gereja, serta tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen menjalankan seluruh prosedur administrasi perizinan rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengakui adanya dinamika sosial di tingkat masyarakat yang menyebabkan munculnya penolakan, namun menegaskan bahwa pemerintah memandang hak atas kebebasan beragama sebagai hak fundamental yang dijamin konstitusi. Karena itu, seluruh proses penyelesaian permasalahan tersebut harus ditempuh melalui komunikasi, musyawarah, dan pendekatan yang mengedepankan keseimbangan antarkepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail menegaskan bahwa kehadiran Kanwil KemenHAM bertujuan menindaklanjuti laporan permasalahan HAM serta memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai ketentuan. Kanwil KemenHAM Jawa Barat siap mengawal penyelesaian permasalahan melalui mekanisme yang sah dan akan membentuk tim kecil untuk melakukan langkah-langkah teknis bersama pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, negara tidak membedakan kelompok mayoritas maupun minoritas; seluruh warga memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi.
Dalam sesi diskusi, perwakilan FKUB Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa komunikasi antarpihak perlu diperkuat untuk menghindari kesalahpahaman, serta menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik di lingkungan sekitar rumah ibadah. FKUB juga menjelaskan bahwa telah ada sejumlah rekomendasi dan izin yang dikeluarkan, meski ditemukan ketidaksesuaian administrasi dalam proses dukungan warga terhadap pendirian Gereja Santa Melania. Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bandung menyatakan posisi netral dan menekankan bahwa rumah ibadah merupakan kebutuhan warga yang harus difasilitasi melalui musyawarah. Adapun Bakesbangpol Kabupaten Bandung menyoroti pentingnya tercapainya kompromi sosial sebelum perizinan diterbitkan, demi menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa penyelesaian isu pendirian rumah ibadah harus mengedepankan dialog, musyawarah, serta semangat kebersamaan untuk menjamin hak beragama setiap warga negara. Sebagai tindak lanjut, Kanwil KemenHAM Jawa Barat akan memfasilitasi proses lanjutan berupa pertemuan dan silaturahmi melibatkan tokoh agama, perwakilan warga, serta pihak gereja. Selain itu, tim kecil akan dibentuk oleh Kanwil KemenHAM untuk berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menindaklanjuti proses administratif yang diperlukan.
• Red


