Reportikaindonesia.com // Luwu utara, Sulawesi Selatan – DPRD Luwu Utara pada Senin, 1 Desember 2025, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Luwu Utara. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin, didampingi anggota DPRD Andi Sukma. Dalam kesempatan tersebut, DPRD menerima masyarakat Desa Rampoang terkait lahan seluas 500 hektare yang rencananya akan digunakan sebagian untuk pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma.
Masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak menolak pembangunan tersebut, namun berharap prosesnya tetap memperhatikan kepentingan serta hak-hak masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.
Sebagai wakil rakyat, Karemuddin menegaskan prinsip penting yang harus dipegang dalam setiap pembangunan. “Pembangunan harus berjalan, tetapi rakyat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan batalyon merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang tentu mendapat dukungan bersama. Namun, pada saat yang sama, masyarakat memiliki sejarah pemanfaatan lahan serta hak-hak yang perlu dihargai secara bijak.
Karena itu, DPRD Luwu Utara menekankan beberapa hal penting:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu menghadirkan solusi terbaik yang adil, bijaksana, dan tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
Tidak boleh muncul kesan bahwa masyarakat berhadapan dengan TNI.
TNI sebagai institusi negara memiliki tugas melindungi rakyat, sehingga pembangunan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya pertentangan antara masyarakat dan TNI.
DPRD menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah provinsi adalah memastikan kejelasan status lahan, dasar kepemilikan, serta opsi penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Dalam kapasitasnya sebagai fasilitator, DPRD Luwu Utara mendorong agar: Suara masyarakat didengar secara utuh. Seluruh proses dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang jelas.
Pembangunan tetap berjalan sesuai rencana, namun dengan pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan.
DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk:
1. Menghadirkan langkah-langkah penyelesaian yang menenangkan, bukan menegangkan.
2. Menjelaskan status lahan secara terbuka bersama BPN dan instansi terkait.
3. Menyiapkan formula solusi—baik kompensasi, penataan ulang lahan, maupun pendekatan lain—yang tidak merugikan masyarakat.
4. Memastikan pembangunan Yon TP 868 tetap berjalan dengan tetap menghormati kepentingan rakyat.
Karemuddin menegaskan bahwa pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila direncanakan dengan bijaksana.
“DPRD Luwu Utara akan terus mengawal aspirasi ini hingga ditemukan penyelesaian terbaik. Rakyat harus mendapat keadilan, dan pembangunan harus tetap berlanjut. Keduanya bisa berjalan selaras,” pungkasnya.
• Red


