Reportikaindonesia.com // Ciamis, Jawa Barat – Balai Pewarta Nasional (BPN) melalui Ketua Umumnya, Erlan Roeslana, secara resmi mengajukan permohonan tindakan administratif, pemeriksaan etik, dan penegakan disiplin kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), selasa (09/12). Langkah ini menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan ucapan merendahkan profesi wartawan yang diduga disampaikan oleh Oknum Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga.
Video tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik dan reaksi keras dari komunitas pers, serta mendorong BPN untuk memastikan mekanisme hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan. Peristiwa itu juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Ciamis, dan kini masuk ke tahap penyelidikan sebagaimana dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ketua Umum BPN: Ini Bukan Persoalan Pribadi, Melainkan Etika Jabatan
Kepada reportikaindonesia. com, Erlan Roeslana rabu (10/12) menyampaikan, bahwa BPN tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi pers, tetapi juga sebagai elemen kontrol sosial untuk menjaga integritas pemerintahan desa serta keamanan dan martabat kerja jurnalis.
“Ketika seorang kepala desa mengucapkan hal yang merendahkan profesi wartawan di forum resmi dan menimbulkan keresahan, ini bukan lagi masalah personal. Ini adalah persoalan etika jabatan dan tata kelola pemerintahan. Kami menuntut agar mekanisme hukum maupun administratif dijalankan sesuai aturan,” tegas Erlan
Dalam surat permohonan resminya yang telah dikirimkan kepada Pemkab Ciamis, Inspektorat, dan DPMD, BPN meminta agar pemerintah daerah segera melakukan tindakan konkret berupa:
1. Pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum kepala desa.
2. Pemanggilan klarifikasi administratif oleh DPMD sesuai kewenangan pembinaan desa.
3. Audit perilaku jabatan, terutama terkait dampak ucapan terhadap ketertiban publik.
4. Penerapan langkah administratif sebagaimana diatur dalam Permendagri 82/2015.
5. Pertimbangan pemberhentian sementara, apabila ditemukan unsur pelanggaran serius yang mengganggu pelayanan publik atau mencoreng wibawa pemerintah.
BPN mengingatkan bahwa Pemkab memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tanpa menunggu putusan pidana, mengingat hukum administrasi bersifat preventif dan bertujuan menjaga martabat serta stabilitas pemerintahan.
Tindakan BPN merujuk pada sejumlah regulasi:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. PP 43/2014 jo PP 47/2015 tentang Pelaksanaan UU Desa
3. Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
4. Kode Etik dan Disiplin Kepala Desa
Menurut BPN, unsur perbuatan yang menimbulkan keresahan masyarakat telah terpenuhi karena:
~ Video viral meluas,
~ Terjadi reaksi publik dan media,
~ Ucapan dilakukan di forum resmi,
~ Terdapat dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan,
~ Serta adanya proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
BPN menilai Langkah Ini untuk Menjaga Martabat Pers dan Pemerintahan. BPN memastikan langkah yang diambil bukan reaksi emosional, tetapi gerakan institusional untuk:
~ Menjaga kehormatan profesi pers,
~ Memastikan pemerintahan desa tetap berwibawa,
~ Melindungi jurnalis dari tindakan intimidatif atau merendahkan,
~ Serta mendorong penegakan hukum dan etika secara objektif.
BPN menegaskan akan terus mengawal proses hingga seluruh tahapan pemeriksaan oleh Pemkab Ciamis dilakukan secara transparan, berimbang, dan sesuai koridor hukum.
(RI-015)


