Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Pemerintah Kecamatan Babelan menggelar kegiatan Pembinaan Ketua RT dan RW dalam rangka Penguatan Kelembagaan RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah di tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Selasa (16/12/2025).
Pembinaan diikuti unsur Ketua RT dan RW dari tiga desa, yakni Desa Muara Bakti, Desa Pantai Hurip, dan Desa Huripjaya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas, peran, serta sinergi RT dan RW dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Kepala Desa Muara Bakti, H. Asmawi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, RT dan RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“RT dan RW merupakan mitra utama pemerintah di tingkat bawah. Melalui pembinaan ini, kami berharap kapasitas kelembagaan RT dan RW semakin kuat, solid, dan mampu menjembatani kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara RT, RW, pemerintah desa, dan kecamatan guna menjaga stabilitas wilayah.
Sinergi dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Asep Edwin, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Babelan, menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari penguatan peran RT dan RW dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan.
“RT dan RW memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah, baik dalam administrasi kewilayahan maupun menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep Edwin juga menyinggung persoalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muara Bakti yang hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal.
“Sampai detik ini, proses terkait TPU Muara Bakti belum memiliki kejelasan lanjutan. Kondisi ini menimbulkan dilema di tengah masyarakat karena lahan TPU belum bisa digunakan sebagaimana peruntukannya,” ungkapnya.
Ia berharap adanya kepastian dari dinas terkait Pemerintah Kabupaten Bekasi agar TPU tersebut segera dapat dimanfaatkan, seiring meningkatnya kebutuhan pemakaman warga, khususnya di kawasan perumahan.
Selaku narasumber, Yessy Purwandani, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, memaparkan penguatan kelembagaan RT dan RW berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan dasar hukum pembinaan RT dan RW antara lain Perbup Bekasi Nomor 16 Tahun 2010, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, sertanya Perbup Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 yang mengatur masa jabatan RT dan RW selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
“Tugas dan fungsi RT dan RW sebenarnya sudah lama berjalan. Kami hanya mengingatkan kembali peran RT dan RW sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dan mitra pemerintah desa,” jelas Yessy.
Ia menegaskan RT dan RW merupakan garda terdepan dalam menjaga kondusivitas lingkungan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mendorong partisipasi dan gotong royong dalam pembangunan desa.
Kegiatan pembinaan berlangsung lancar dan interaktif, ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab sebagai bentuk penguatan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta RT dan RW di wilayah Kecamatan Babelan.
( Syuri )


