Reportikaindonesia.com // Lebak, Banten – Sebuah desa di Kabupaten Lebak Kecamatan Kalanganyar Desa Sangiangtanjung diduga menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp 70 juta yang diperuntukkan untuk rehab jembatan milik desa. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ada bukti bahwa rehab jembatan tersebut dilaksanakan.
Berdasarkan data informasi penyaluran dana desa, anggaran sebesar Rp 70 juta dialokasikan untuk rehab jembatan milik desa. Namun, saat dikonfirmasi, pihak desa seolah-olah tidak mengetahui tentang data tersebut, padahal jelas bahwa data tersebut dimasukkan oleh desa sendiri.
Menurut pandangan saya kata-kata sekretaris desa dan kepala desa sangiangtanjung sangat terindikasi merendahkan awak media saat mengucapkan keterangan.
“Kami cuma bisa tersenyum”, kalau bapak dari awak media cuma memperlihatkan data seperti itu pada kami.
Patut diduga adanya Indikasi Kelemahan PLD yang Mungkin Berkontribusi pada Penyelewengan.
Kurangnya Pengawasan Langsung, PLD mungkin tidak secara efektif memantau kegiatan di lapangan atau jarang berada di desa dampingan lewat lisanya.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa desa yang mengentri data tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi penyelewengan anggaran dana desa.
Dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kinerja pendamping lokal desa PLD, dan pendamping desa PD, yang seharusnya memantau dan mengawasi penggunaan anggaran dana desa. Apakah mereka tidak mengetahui tentang penyelewengan ini ataukah mereka juga terlibat dalam penyelewengan tersebut?
Indikasi Kelemahan PLD yang Mungkin Berkontribusi pada Penyelewengan, Kurangnya Pengawasan Langsung. PLD mungkin tidak secara efektif memantau kegiatan di lapangan atau jarang berada di desa dampingan.
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa meliputi mendampingi perencanaan pembangunan, memfasilitasi pengelolaan Dana Desa, memberikan pelatihan, serta memastikan agar pembangunan desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD) pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang lebih teknis, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam di desa. Pendamping Lokal Desa juga umumnya lebih intensif berinteraksi dengan masyarakat desa dalam mendampingi proses partisipatif dan pelaksanaan program-program Pemerintah di Desa.
“Pendamping lokal desa dan pendamping desa harus bertanggung jawab atas penyelewengan anggaran dana desa ini. Mereka harus memastikan bahwa anggaran dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata [Duleh Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi AMPRAK Banten Wilayah Kab Lebak].
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa desa yang mengentri data tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan penggunaan anggaran dana desa.
Kejadian ini patut diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa anggaran dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyelewengan.
Korwil Banten: Endang Mulyawan.



