Oleh: Karemuddin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Setiap kali aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya menguat, negara selalu berlindung di balik satu kata yang sama: moratorium. Kata ini diperlakukan seolah-olah norma tertinggi yang tak bisa ditafsirkan, apalagi dilampaui. Padahal, dalam praktik ketatanegaraan, moratorium bukanlah hukum yang sakral, melainkan kebijakan administratif yang bersifat sementara dan politis.
Ketika moratorium terus-menerus dijadikan tameng untuk menunda aspirasi daerah, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar soal pemekaran wilayah. Yang terancam adalah kepercayaan rakyat terhadap kesungguhan negara dalam menghadirkan keadilan dan pelayanan yang setara bagi seluruh warga negara.
Luwu Raya bukanlah wilayah yang lahir dari ambisi sesaat. Ia adalah kawasan historis dengan identitas politik yang jelas dan kontribusi kebangsaan yang tidak kecil. Sejarah mencatat peran Andi Djemma dan rakyat Luwu yang berdiri di garis depan mempertahankan Republik pada masa-masa paling genting setelah Proklamasi. Dukungan itu tidak gratis ia dibayar dengan darah, pengorbanan, dan keberanian menghadapi ancaman penjajahan ulang.
Ironisnya, puluhan tahun setelah Republik Indonesia berdiri kokoh, wilayah yang ikut membidani kemerdekaan justru harus terus menunggu tanpa kepastian untuk memperoleh keadilan administratif dan pemerintahan. Seolah-olah jasa sejarah berhenti bernilai ketika berhadapan dengan meja birokrasi.
Namun persoalan Luwu Raya hari ini bukanlah romantisme masa lalu. Ia adalah soal ketimpangan struktural yang nyata. Wilayah yang luas, kondisi geografis yang berat, serta jarak pelayanan publik yang ekstrem menjadikan pengelolaan pemerintahan dari provinsi induk tidak efisien. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar lainnya kerap terkendala oleh jarak dan waktu.
Dalam kondisi seperti ini, mempertahankan status quo justru lebih mahal baik secara ekonomi, sosial, maupun politik dari pada membentuk provinsi baru yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan rakyatnya.
Negara sering mengulang jargon efisiensi anggaran dan efektivitas birokrasi. Namun pertanyaannya sederhana: mengapa prinsip itu seakan berhenti berlaku ketika menyangkut Luwu Raya? Jika pemekaran dianggap beban, apakah negara juga bersedia menanggung biaya ketertinggalan dan ketidakadilan yang terus dibiarkan?
Lebih mengkhawatirkan lagi, moratorium daerah otonomi baru kerap diperlakukan sebagai solusi final, padahal ia hanyalah instrumen sementara. Sejarah politik Indonesia menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan: ketika negara menilai suatu wilayah strategis dan kebutuhannya mendesak, regulasi bisa disesuaikan, kebijakan bisa dibuka, bahkan undang-undang bisa direvisi. Ini bukan asumsi, melainkan fakta yang berulang kali terjadi.
Karena itu, menolak pembentukan Provinsi Luwu Raya semata-mata dengan dalih moratorium sejatinya adalah pilihan politik, bukan keniscayaan hukum.
Yang diperjuangkan rakyat Luwu Raya bukanlah hak istimewa, apalagi pemisahan diri. Justru sebaliknya, pemekaran ini adalah ikhtiar untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyatnya. Pemerintahan yang terlalu jauh bukanlah simbol kekuatan negara, melainkan cermin lemahnya daya jangkau dan kehadiran.
Negara harus jujur mengakui bahwa tidak semua wilayah bisa diperlakukan dengan kacamata yang sama. Ada daerah yang menuntut perhatian khusus bukan karena ingin diistimewakan, tetapi karena beban sejarah, tantangan geografis, dan kontribusinya terhadap republik ini tidak kecil.
Jika negara terus menunda tanpa peta jalan yang jelas, aspirasi yang hari ini disampaikan secara tertib, konstitusional, dan penuh kesabaran berisiko berubah menjadi kekecewaan kolektif. Bukan karena rakyat Luwu Raya tidak setia atau tergesa-gesa, melainkan karena negara terlalu lama memilih diam.
Indonesia tidak dibangun oleh pusat semata. Ia dibangun oleh daerah-daerah yang rela menyerahkan kedaulatannya demi satu republik. Maka ketika daerah meminta keadilan dalam bingkai NKRI, negara semestinya mendengar—bukan menghindar.
Provinsi Luwu Raya bukan ancaman bagi negara. Ancaman justru muncul ketika negara terus menunda keadilan atas nama kenyamanan birokrasi.
Dan sejarah selalu mencatat satu pelajaran yang sama:
ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama, pada akhirnya akan menuntut jawaban.
• Red



