Reportikaindonesia.com // Lebak, Banten – Dalam rangka meningkatkan kualitas Satuan Pendidikan, SMK PU Kabupaten Lebak yang berada dibawah naungan Yayasan Korpri Kabupaten Lebak, melakukan upaya permohonan usulan perpanjangan perijinan operasional penyelenggaraan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Badan Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Banten, berdasarkan Permendikbud No.36/2014, bahwa sekolah harus memenuhi standar nasional pendidikan agar beroperasi secara sah, Serang 6/3/2026.
Ijin operasional SMK Swasta di Indonesia, sebagaimana Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, merupakan suatu kewajiban yang harus diajukan ke Dindik Provinsi/BPMPTSP Provinsi.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Oman Sahroni,ST selaku Kepala Sekolah SMK PU Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa mekanisme perpanjangan Ijin Operasional (Ijop) SMK PU Kabupaten Lebak sudah ditempuh melalui Dindik Provinsi/BPMPTSP.
Kami sudah menempuh pemenuhan persyaratan perpanjangan Ijin Operasional sebagai konsekuensi aspek legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sudah di input semua persyaratan melalui aplikasi SIPEKA Bantenprov dan selanjutnya kita tunggu rekomendasi teknik dan visitasi dari dindik provinsi serta informasi dari BPMPTSP, ujarnya.
Sementara, Ari dari Dindik Provinsi Banten menyampaikan bahwa tinggal menunggu rekomendasi teknik dan visitasi untuk selanjutnya dikoordinasikan kembali ke BPMPTSP, karena yang berhak mengeluarkan ijin nya adalah BPMPTSP dan sesuai prosedur akan selesai selama 90 hari kerja, papar Ari
Adapun persyaratan perpanjangan IJOP SMK PU Kabupaten Lebak yang sudah terinput di SIPEKA Bantenprov adalah:
1. Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur;
2. Ijop lama yang sudah habis;
3. NPSN dan aktif di Dapodik;
4. Akreditasi sekolah;
5. NIB melalui OSS
6. NPWP;
7. SPPL;
8. KTP pemohon;
8. Dokumen Yayasan (akta notaris pendirian Yayasan, SK Kemnkumham)
9. Data SDM, Sarana prasarana sekolah;
Korwil Banten: Endang Mulyawan



