Reportikaindonesia.com // Lebak, Banten – Komisi I DPRD Kabupaten Lebak menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak pada Rabu 29 April 2026 dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu) yang yang akan digelar pada bulan Mei 2026 di 8 Desa 7 Kecamatan di Kabupaten Lebak, Lebak (1/5/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut dibahas mengenai persiapan teknis dan upaya memperketat pengawasan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar serentak pada 19 Mei 2026 agar dipastikan pelaksanaannya berjalan kondusif tanpa adanya konflik.
Bangbang SP Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa beberapa tahapan yang akan dilalui pada pelaksanaan Pilkades PAW ini tentu memiliki kerawanan konflik, oleh sebab itu melakukan antisipasi terjadinya resiko konflik harus dilakukan pencegahan sejak dini, khususnya pada pelaksanaan penjaringan sampai dengan penetapan hasilnya dapat diterima masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkades PAW di (8) delapan desa ini tidak menyisakan persoalan, mulai dari proses seleksi calon hingga penetapan hasil akhir nanti, munculnya potensi konflik dan kerawanan dalam setiap tahapan sangat tinggi, oleh sebab itu harus dilakukan upaya antisipasi sejak dini merupakan harga mati,” tegas Bangbang di hadapan jajaran DPMD Kabupaten Lebak.
Pelaksana tugas Sekretaris SPMD Kabupaten Lebak, Rido Novara menyampaikan bahwa proses pendaftaran Pilkades PAW segera berakhir yang sebelumnya sudah memasuki fase penjaringan bakal calon.
“Sesuai jadwal, pendaftaran akan resmi ditutup pada 3 Mei 2026. Kami terus memantau progres di lapangan untuk memastikan semua berjalan sesuai regulasi,” ungkap Rido.
Apabila tahapan administrasi berjalan lancar, pemungutan suara akan digelar serentak pada 19 Mei 2026 di delapan desa.
DPMD juga telah mengirim surat dari Bupati Lebak kepada desa-desa untuk mempercepat pembentukan panitia Delapan Desa Gelar PAW.
Pilkades PAW akan berlangsung di tujuh kecamatan, meliputi:
1) Kecamatan Banjarsari: Desa Ciruji.
2) Kecamatan Bayah: Desa Darmasari dan Desa Pamubulan.
3) Kecamatan Cikulur: Desa Anggalan.
4) Kecamatan Cimarga: Desa Margajaya.
5) Kecamatan Sajira: Desa Parungsari.
6) Kecamatan Malingping: Desa Pagelaran.
7) Kecamatan Wanasalam: Desa Sukatani.
Rido menegaskan bahwa peranan yang paling penting dan utama dalam terutama pada pemilihan dan pembentukan panitia, pelaksanaan Pilkades PAW ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sesuai aturan, BPD yang memiliki kewenangan penuh untuk membentuk Kepanitiaan PAW, sedangkan kami di dinas berfungsi sebagai fasilitator dan pengawas agar koridor hukum tetap terjaga,” tegas Rido.
(Korwil Banten : Endang Mulyawan)



