Reportikaindonesia.com // Lebak, Banten – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak telah menerbitkan 10 (sepuluh) Surat Keputusan Perijinan Bangunan Gedung (PBG) untuk Puskesmas di wilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Lebak, 8 Mei 2026.
Perijinan Bangunan Gedung diterbitkan sesuai dengan dasar hukum nya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sebagai dasar perubahan nomenklatur Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan utama mengenai bangunan gedung yang mengatur kewajiban PBG sebelum konstruksi.
Beberapa dokumen pada tahap persiapan yakni harus memenuhi persyaratan umum Perijinan Bangunan Gedung (PBG) meliputi ; KTP/Identitas pemohon, Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah), Surat perjanjian pemanfaatan tanah ( jika bukan milik sendiri), Data teknis ( Hasil ukur bangunan, Gambar arsitektur, struktur), Dokumen Lingkungan (SPPL), Informasi Tata Ruang (ITR), NIB, KBLI, seluruh dokumen di upload / diunggah melalui akun pemohon di website SIMBG.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan konsultasi mengenai kelengkapan dokumen ke dinas terkait seperti PUPR, Cipta Karya Kabupaten/Kota, baik secara administratif maupun kelengkapan teknis, yang selanjutnya dilakukan konsultasi teknis, jika lolos verifikasi pemohon mengikuti konsultasi dengan TPA (Tim Profesi Ahli) atau Tim Penilai Teknis.
Jika terdapat kesalahan administrasi maka dilakukan perbaikan dokumen untuk diperbaharui di SIMBG nya, yang selanjutnya dinas teknis menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dan ditindaklanjuti ke DPMPTSP agar diterbitkannya SKRD.
Kemudian setelah dilakukan validasi, maka diterbitkannya dokumen PBG dan ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh DPMPTSP dan pengambilan PBG bisa dilakukan dengan cara mengunduh langsung oleh pemohon atau di print out.
Beberapa SK PBG yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak untuk 10 (sepuluh) Puskesmas di wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2026 adalah sebagai berikut :
1) PKM Mandala
2) PKM Gn Kencana
3) PKM Cibadak
4) PKM Rangkasbitung
5) PKM Bojongmanik
6) PKM Prabugantungan
7) PKM Cileles
8) PKM Baros
9) PKM Kolelet
10) PKM Mekarsari
(Korwil Banten : Jurnalis Endang Mulyawan)



