Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri Makale sukses melaksanakan eksekusi riil (pengosongan dan pembongkaran bangunan) terhadap objek sengketa tanah seluas ± 1.100 m2 yang terletak di Lembang (red-Desa) Tombang Landa, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut) Jum’at (22/05/2026).
Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Perkara nomor 30 Tahun 1996.
Pelaksanaan diawali dengan briefing pada pukul 80.30 WITA di Halaman Tongkonan To’ Pao, Tombang Landa.
Briefing dipimpin oleh Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, S.I.K., S.H., M.Si, dan dihadiri oleh Panitera/Jurusita Eksekusi PN Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu, S.H., M.H, serta seluruh anggota Tim Eksekusi.
Briefing ini menekankan pada keseimbangan antara penegakan hukum (melaksanakan putusan) sambil tetap menjunjung tinggi etika dan humanitas. Dalam briefing ini, Kapolres Stepanus Luckyto memberikan arahan bahwa dalam melaksanakan eksekusi tetap berpegangan pada kepatuhan prosedur hukum, koordinasi dan keamanan, pelaksanaan lapangan, tindakan yang menjunjung tinggi etika dan humanis namun tetap tegas.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari Tim Gabungan sebanyak 200 personel.
“Proses eksekusi dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA di lokasi objek perkara dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Makale, Daniel Nataniel. Tim eksekusi mengawali proses eksekusi dengan pembacanaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makale. Selama pelaksanaan eksekusi, situasi dilapangan terpantau aman dan kondusif. Berkat koordinasi yang baik dengan aparat keamanan setempat Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tertib”, tutur Kapolres.
“Esensi daripada eksekusi pengosongan lahan ini adalah memastikan bahwa ke-2 objek sengketa nantinya, sebelum tidak dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak mana pun dengan cara apa pun. Itu tujuan utama,” ujar Daniel Nataniel saat diwawancarai oleh awak media di lokasi.
Ditambahkan Daniel, Perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Makale hingga upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Semua upaya tersebut berakhir dengan kemenangan di pihak pemohon, menunjukkan bahwa proses peradilan telah berjalan adil dan transparan.
“Puji Tuhan, hari ini kita bisa melaksanakan satu tahapan penting, yaitu eksekusi pengosongan lahan. Prosesnya berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Sementara Pemohon, Lete Lebang, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Makale atas komitmen dalam melaksanakan tugas yudisial, serta kepada Pemerintah Lembang Tombang Landa dan pihak Pertanahan Kabupaten Toraja Utara yang ikut berperan sehingga jalannya eksekusi dapat berlangsung sesuai rencana.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, baik TNI Kodim 1414/Tator, Kepolisian Polres Torut, Pengadilan, pemerintah lembang, maupun Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, yang sudah mendukung proses ini. Kehadiran dan kerja sama mereka membuat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan hari ini berjalan baik sesuai harapan kita,” katanya.
Lete Lebang, juga berharap agar tahapan ini dapat diterima dengan baik oleh pihak tergugat, yaitu eksekusi pengosongan.
“Harapan kami, pelaksanaan eksekusi ini ke depannya tidak ada gugatan, Dengan demikian, putusan pengadilan benar-benar bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon,” tambahnya.
(Sal)



