Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulawesi Selatan – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan konflik sosial melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia dengan mendorong pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Program Kampung Redam merupakan salah satu program prioritas KemenHAM yang dirancang untuk membangun ruang dialog, rekonsiliasi, dan penyelesaian konflik secara damai di tingkat komunitas.
Melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat lainnya, Kampung Redam diharapkan menjadi model penguatan budaya damai yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang digelar di Sulawesi Selatan, KemenHAM menegaskan bahwa pembangunan perdamaian tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan penguatan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, toleransi, serta penghormatan terhadap keberagaman.
Program Kampung Redam dikembangkan sebagai wadah untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui dialog, mediasi, dan rekonsiliasi. Selain itu, program ini juga bertujuan memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan harmoni kehidupan bermasyarakat.
Kementerian HAM menilai bahwa Sulawesi Selatan memiliki modal sosial dan kearifan lokal yang kuat dalam menjaga kerukunan dan persaudaraan antarwarga. Oleh karena itu, pembentukan Kampung Redam di wilayah ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik dalam membangun masyarakat yang inklusif, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui program tersebut, KemenHAM juga mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dapat dirasakan secara nyata hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kampung Redam merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian HAM dalam membangun ekosistem perdamaian berbasis masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan sosial yang aman, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
“Perdamaian yang berkelanjutan harus dibangun dari masyarakat. Kampung Redam hadir sebagai ruang bersama untuk memperkuat rekonsiliasi, toleransi, dan budaya dialog dalam kehidupan sehari-hari,” demikian komitmen yang terus didorong Kementerian HAM dalam pelaksanaan program tersebut.
Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) merupakan program prioritas Kementerian HAM yang difokuskan pada wilayah yang memiliki potensi maupun riwayat konflik sosial.
Program ini menitikberatkan pada pendekatan preventif, partisipatif, dan berbasis komunitas guna memperkuat kohesi sosial, membangun mekanisme penyelesaian konflik secara damai, serta menumbuhkan budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia di tengah masyarakat.
(Din)
.



