Reportikaindonesia.com // Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis di tubuh kepolisian.
Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Jumat (5/6/2026), Menteri HAM mengusulkan agar sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dibuka bagi kalangan profesional sipil. Jabatan tersebut meliputi bidang administrasi strategis seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
Menurut Pigai, usulan tersebut sejalan dengan semangat reformasi institusi kepolisian sebagai lembaga sipil yang profesional, modern, dan demokratis. Ia menilai keterlibatan unsur sipil dalam jabatan strategis non-operasional telah menjadi praktik lazim di berbagai negara demokrasi modern.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai dalam keterangannya kepada wartawan.
Menteri HAM juga menyoroti perlunya keseimbangan dalam tata kelola kelembagaan negara. Menurutnya, selama ini anggota Polri dapat menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga sipil, sehingga ruang serupa juga perlu dibuka bagi profesional sipil di institusi kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan harus tetap berbasis kompetensi dan sistem merit, tanpa membedakan latar belakang sipil maupun anggota Polri, selama memenuhi ketentuan perundang-undangan. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat efisiensi organisasi, memperluas partisipasi publik, serta menghadirkan perspektif tata kelola pemerintahan yang lebih luas dalam tubuh Polri.
Selain itu, Menteri HAM mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan bahwa tujuan utama revisi bukan hanya perubahan struktur organisasi, tetapi memastikan tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, dan selaras dengan prinsip negara hukum serta demokrasi.
(Din)



