Oleh: Endang Mulyawan (Jurnalis Media ReportikaIndonesia.com/Korwil Banten).
Reportikaindonesia.com // Serang, Banten – Sejatinya, bahwa setiap manusia membutuhkan pendidikan yang layak untuk mewujudkan mimpi masa depannya, baik individu maupun keluarganya dan di era transformasi informasi dan digitalisasi saat ini seringkali menjadi kendala utama sebagian besar masyarakat Indonesia agar terhindar dari disparitas pemenuhan hak azasi memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhan.
SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada tahun 2026 digelar untuk memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi, serta diharapkan prosesnya berjalan secara objektif, transparan, akuntabel serta berkeadilan.
Untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan tersebut, pemerintah dituntut membuka peluang pendidikan di seluruh wilayah serta mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan yang tersedia, dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas agar potensi kecurangan dan manipulasi data penerimaan melalui digitalisasi dan integrasi sistem seoptimal mungkin dapat dihindari.
Animo masyarakat di dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini sangat besar, berdasarkan data diketahui bahwa pendaftar Pra-SPMB baik SMA maupun SMK di Provinsi Banten untuk tahun ajaran 2026/2027 mencapai 100.173 siswa dari total sekitar 206.067 lulusan baik SMP/MTs. Serang (21/6/2026).
Sedangkan daya tampung keseluruhan untuk sekolah negeri adalah 82.699 siswa, yang terdiri dari 34.699 kursi untuk SMK Negeri dan 48.000 kursi untuk SMA Negeri.
Untuk memastikan penerimaan siswa berjalan adil, transparan dan inklusif, pemerintah telah melakukan upaya strategis baik dari penyelenggara pendidikan maupun pemerintah untuk mengantisipasi, mencegah dan mengatasi berbagai resiko potensi penyimpangan seperti kecurangan, praktek titipan, pemalsuan dokumen dan ini sebuah pelaksanaan mitigasi siswa SPMB.
Berdasarkan pada pelaksanaan Pra-SPMB khususnya SMK Negeri, Dindikbud Banten mewajibkan tahap Pra-SPMB dimulai pada 20 April hingga 31 Mei 2026, siswa memverifikasi administrasi dan nilai rapor untuk mendapatkan nomor pendaftaran serta PIN sebelum mendaftar, yang dilanjutkan dengan pendaftaran SPMB SMK Negeri jalur reguler yang berlangsung 16-20 Juni 2026 yang ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Pemerintah Provinsi Banten memperketat pengawasan melalui pemberlakuan mekanisme baru Pra-SPMB tidak lain agar outputnya adalah diperolehnya kepastian dan meminimalkan bahkan meniadakan oknum yang memanfaatkan terbatasnya kuota sekolah negeri.
Isu-isu transparansi dan integritas seleksi akan menjadi tantangan utama kepercayaan publik pada dunia pendidikan dalam SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) SMK 2026 terutama patut diduga berkisar pada praktik kecurangan seperti manipulasi domisili dan kuota titipan kerap menggerus kepercayaan masyarakat, sementara keterbatasan daya tampung sekolah negeri menciptakan jurang akses bagi puluhan ribu calon siswa.
Gubernur Banten, Andra Soni telah mengeluarkan kebijakan Program Sekolah Gratis (PSG) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan sederajat serta Sekolah Khusus Swasta.
Sedangkan Pergub tersebut bertujuan terwujudnya pemerintah Provinsi Banten dalam memperluas akses pendidikan, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan angka rata-rata lama sekolah dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Implementasinya adalah adanya subsidi pembiayaan oleh pemerintah yang disalurkan kepada siswa mencakup biaya pendaftaran, SPP bulanan, biaya pembangunan. Lembar kerja siswa serta biaya daftar ulang.
Berkenaan dengan beberapa hal diatas, yang terjadi saat ini adalah suasana riuh gemuruh masyarakat yang diduga tidak mengikuti bahkan tidak mengetahui adanya Pra-SPMB maupun SPMB terutama masyarakat yang berdomisili dengan faktor geografis jauh dari jangkauan informasi berpotensi menuai disparitas dunia pendidikan.
Sehingga potensi munculnya jurang pemisah kualitas, akses dan fasilitas pendidikan, termasuk jenis sekolah negeri maupun swasta serta status ekonomi mencuat kepermukaan, dan ini diduga menjadi penyebab ketidaksetaraan peluang bagi para siswa untuk mendapatkan pengajaran yang layak, inilah juga yang menjadi pencetuas lingkaran kemiskinan di tengah masyarakat.
Opini publik terhadap tuntutan transparansi dan integritas Pra-SPMB maupun SPMB begitu gencar sehingga para pemangku kepentingan pun turut menyuarakan keadilan akses pendidikan bagi masyarakat secara luas, tanpa disertai alasan apapun.
Mitigasi eksklusi sosial secara umum diartikan sebagai upaya penyingkiran atau pengucilan individu atau kelompok dari partisipasi penuh kehidupan bermasyarakat dan diduga kecenderungan membatasi akses mereka terhadap sumber daya, layanan publik, pendidikan, ekonomi dan politik sehingga seringkali di sebut sebagai marginalisasi.
Di Provinsi Banten, eksklusi sosial dalam dunia pendidikan pada pertengahan tahun 2026 ini terlihat dari tingginya angka putus sekolah dan ketimpangan akses antar wilayah tercatat sebanyak 13.684 anak di Provinsi Banten putus sekolah di tingkat SMA/SMK.
Tingginya angka putus sekolah dipicu terutama masalah ekonomi, faktor lokasi geografis yang sulit dijangkau serta disparitas fasilitas.
Oleh sebab itu untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah Provinsi Banten terus memperluas jangkauan Program Sekolah Gratis (PSG) untuk SMA, SMK dan SKh swasta yang hingga kini mencakup 801 sekolah dan lebih dari 6000 siswa.
Sedangkan mitigasi eksklusi sosial dalam dunia pendidikan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak termasuk penyandang disabilitas, kelompok marjinal dan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah (MBR) harus memperoleh akses belajar yang setara, baik itu fasilitas ramah disabilitas, penghapusan stigma dan penyediaan bantuan biaya.
Disamping itu mitigasi eksklusi sosial pada dunia pendidikan akan berdampak rentan nya integritas pelayanan publik khususnya sektor pendidikan.
Indikasi kerentanan integritas dunia pendidikan terlihat dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang masih berada di fase rentan, dominannya pada praktek kecurangan akademik hingga lemahnya tata kelola institusi.
Maraknya kecurangan akademik, seperti manipulasi nilai akhir, gratifikasi dan pungli, lemahnya keteladanan karena ekosistem pendidikan sangat minim serta kurangnya budaya anti korupsi, menjadi penyebab lemahnya integritas secara komprehensif.
Kerentanan integritas dalam dunia pendidikan dapat bersumber dari sangat lemahnya keteladanan serta diduga sangat minimnya komitmen internal dari ekosistem pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran, kedispilinan dan tanggung jawab.
Penulis berharap adanya peningkatan pengawasan dan transparansi, dengan cara menekan kerentanan korupsi, suap dan gratifikasi, melakukan pemantauan terhadap data digital secara terintegrasi untuk mencegah manipulasi data serta dengan melakukan verifikasi secara berlapis terhadap dokumen serta melakukan sosialisasi juknis SPMB secara gencar ke tengah masyarakat, disinyalr meminimalisir eksklusi sosial dan rentan nya integritas dunia pendidikan di Banten dan Indonesia pada umumnya.



