Reportikaindonesia.com // Tasikmalaya, Jawa Barat – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS bukan lagi sekadar kegiatan orientasi, melainkan bagian dari proses pendidikan yang bertujuan membangun karakter, budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi murid baru.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mempertegas tanggung jawab sekolah dalam menyelenggarakan MPLS secara profesional, edukatif, serta bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, intimidasi, maupun pungutan dalam bentuk apa pun. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan MPLS serta pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, terdapat beberapa poin penting yang wajib dipahami.
Sekolah wajib menyelenggarakan MPLS yang aman, ramah, inklusif, dan bermakna, bukan sebagai ajang senioritas ataupun perpeloncoan.
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan MPLS.
Guru menjadi pelaksana utama, sedangkan pelibatan alumni sebagai penyelenggara tidak diperkenankan.
Orang tua memiliki hak memperoleh informasi mengenai tujuan, materi, jadwal, larangan, serta mekanisme pengaduan sebelum MPLS dilaksanakan.
Murid baru berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, verbal, diskriminasi, maupun aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan.
Secara regulatif, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga memperkuat prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Kepala sekolah tidak hanya dituntut memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga harus mampu membangun budaya sekolah yang menghormati hak anak, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sejak hari pertama peserta didik memasuki sekolah.
Dari perspektif pengawasan publik, regulasi ini menjadi instrumen penting bagi Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, komite sekolah, maupun masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi MPLS. Setiap dugaan pelanggaran, seperti pungutan, penggunaan atribut yang tidak edukatif, kegiatan yang bersifat menghukum, atau tindakan perundungan dapat dilaporkan melalui mekanisme pengaduan yang disediakan pemerintah maupun satuan pendidikan.
Masyarakat, khususnya orang tua, diharapkan tidak lagi memandang MPLS sebagai kegiatan formalitas semata. Keterlibatan aktif orang tua dalam memahami program yang disusun sekolah merupakan bagian penting untuk memastikan anak memperoleh hak atas pendidikan yang aman, bermutu, dan bebas dari kekerasan.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, seluruh satuan pendidikan diharapkan menjadikan MPLS sebagai momentum membangun budaya sekolah yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya bentuk ketaatan administratif, tetapi juga komitmen moral dalam memberikan perlindungan dan pendidikan yang bermartabat bagi setiap anak Indonesia.
(Din)



