Reportikaindonesia.com // Bandung, Jawa Barat – 24 SEPTEMBER 2026. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyoroti berbagai persoalan dalam sistem pelayanan dan pembiayaan BPJS Kesehatan yang dinilai masih menyisakan kendala bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan pemenuhan hak atas kesehatan bagi seluruh warga, terutama kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses pelayanan.
Sorotan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan tersebut menjadi relevan dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), mengingat kesehatan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar setiap orang. Akses terhadap layanan kesehatan yang layak, aman, dan tidak diskriminatif menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Isu tersebut mengemuka di tengah pelaksanaan Rapat Pimpinan Provinsi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat yang diselenggarakan di Gedung Pakuan, Bandung, pada Kamis (24/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, turut hadir memenuhi undangan.
Kritik KDM terhadap BPJS Kesehatan selama ini berkaitan dengan sejumlah persoalan pelayanan yang dihadapi masyarakat, termasuk keterbatasan cakupan pembiayaan untuk kondisi medis tertentu. Beberapa persoalan yang menjadi sorotan di antaranya adalah kebutuhan obat dengan biaya tinggi serta penanganan korban kekerasan atau penyiksaan yang tidak selalu terakomodasi dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
Dalam konteks tersebut, persoalan pelayanan kesehatan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepesertaan atau mekanisme pembiayaan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
KDM juga menyoroti kondisi masyarakat yang menghadapi kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya tidak aktif serta warga yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Sebagai bentuk respons terhadap persoalan tersebut, KDM menginstruksikan agar rumah sakit di Jawa Barat tidak menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat hanya karena kendala administrasi atau kepesertaan BPJS. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan kesiapan untuk membantu pembiayaan pelayanan medis yang tidak ditanggung BPJS sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menegaskan pentingnya menempatkan keselamatan dan kebutuhan medis pasien sebagai perhatian utama dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan segera.
Evaluasi Kanwil KemenHAM Jabar: Keluhan BPJS Masih Menjadi Perhatian
Persoalan pelayanan BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian dalam evaluasi rutin Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat melalui berbagai kegiatan penguatan HAM di bidang kesehatan.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Kanwil KemenHAM Jawa Barat mencatat masih banyak keluhan masyarakat terkait akses dan pelayanan BPJS Kesehatan. Berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi akses pelayanan, pembiayaan, maupun mekanisme administrasi.
Dalam pelaksanaan penguatan HAM di bidang kesehatan, Kanwil KemenHAM Jawa Barat juga menyoroti belum optimalnya kolaborasi BPJS Kesehatan dalam memanfaatkan akses dan layanan yang tersedia untuk mendukung pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena optimalisasi layanan jaminan kesehatan membutuhkan koordinasi dan sinergi antara penyelenggara jaminan sosial, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Kanwil KemenHAM Jawa Barat memandang bahwa berbagai keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan yang lebih luas agar persoalan yang dihadapi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan kesehatan.
Isu BPJS Akan Dibawa ke Rakor HAM Nasional
Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang ditemukan dalam evaluasi penguatan HAM di bidang kesehatan, Kanwil KemenHAM Jawa Barat berencana membawa isu pelayanan BPJS Kesehatan ke dalam Rapat Koordinasi HAM Nasional Kementerian HAM yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembahasan yang lebih komprehensif mengenai berbagai kendala pelayanan BPJS Kesehatan, termasuk persoalan akses layanan, pembiayaan, kepesertaan, serta optimalisasi kolaborasi dalam pemenuhan hak atas kesehatan.
Melalui forum nasional tersebut, Kanwil KemenHAM Jawa Barat berharap berbagai persoalan yang ditemukan di daerah dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.
Pembahasan di tingkat nasional juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif HAM
Dalam perspektif HAM, hak atas kesehatan berkaitan erat dengan kewajiban negara untuk memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat tanpa diskriminasi. Kendala administratif dan pembiayaan perlu dikelola agar tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis, terutama dalam keadaan darurat.
Persoalan ini juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta penyelenggara jaminan sosial dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, KDM turut menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan sistem jaminan sosial yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Upaya perluasan perlindungan sosial juga menjadi salah satu perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Salah satu wacana yang mengemuka adalah rencana pemberian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5,4 juta pekerja informal di Jawa Barat pada 2027. Rencana tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaan dan ketidakpastian penghasilan.
Perluasan perlindungan bagi pekerja informal menjadi isu penting karena kelompok ini kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan cakupan perlindungan yang lebih luas, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Kehadiran Kakanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, dalam Rapat Pimpinan Provinsi KADIN Jawa Barat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi lintas sektor dalam membangun pemahaman mengenai pentingnya penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di berbagai bidang kehidupan.
Persoalan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial menunjukkan bahwa pemenuhan HAM membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya.
Melalui evaluasi berkelanjutan dan penguatan koordinasi lintas sektor, Kanwil KemenHAM Jawa Barat berharap pelayanan kesehatan di Jawa Barat semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperluas akses terhadap perlindungan sosial, serta memastikan bahwa hak dasar setiap warga tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pembangunan.
• Red



