Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Guna mencegah peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar, Polsek Mappedeceng menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan bahaya narkoba, Minggu (25/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMKN 2 Mappedeceng ini diikuti oleh para siswa dan dibuka langsung oleh pihak sekolah. Hadir sebagai narasumber utama, Kapolsek Mappedeceng, IPDA Sididi Saad, S.H., M.M.
Dalam paparannya, Kapolsek Mappedeceng menyampaikan materi krusial mengenai perbedaan mendasar antara Narkotika, Psikotropika, dan obat golongan Daftar G (obat keras). Ia menyoroti maraknya jenis obat tertentu yang kerap disalahgunakan oleh remaja karena mudah diperoleh namun memiliki efek samping yang fatal.
”Kami menekankan pada dampak penyalahgunaan, tidak hanya terhadap kesehatan fisik dan mental, tetapi juga bagaimana hal ini dapat menghancurkan prestasi belajar, merusak hubungan keluarga, dan memutus masa depan generasi muda,” ujar IPDA Sididi Saad
Kapolsek juga memaparkan dasar hukum yang berlaku, merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta regulasi terbaru dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan modus peredaran yang perlu diwaspadai, termasuk tekanan dari pergaulan sebaya (peer pressure) dan kemudahan pembelian obat keras tanpa resep dokter. Ia mengimbau siswa untuk memiliki keberanian menolak ajakan negatif dan segera melapor kepada guru, orang tua, atau pihak kepolisian apabila mengetahui indikasi peredaran.
Antusiasme Siswa.
Sesi tanya jawab berlangsung hidup. Siswa tampak antusias dan kritis, ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait detail bahaya obat-obatan spesifik seperti Tramadol dan obat eksimer tanpa resep, serta proses hukum bagi pengguna dan jalur rehabilitasi yang bisa ditempuh.
Kegiatan berakhir dengan aman, tertib, dan lancar. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh, berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari narkoba.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergitas yang kuat antara Polri dan institusi pendidikan dalam upaya pencegahan dini (pre-emtif) terhadap ancaman kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Mappedeceng.
• Red



