Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, menyoroti rencana investasi tambang emas di Kecamatan Rampi yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Ia meminta pemerintah dan pihak perusahaan memberikan kepastian serta transparansi terkait realisasi investasi, kesiapan pendanaan, dan komitmen terhadap masyarakat setempat.
Menurut Karemuddin, potensi kekayaan emas di Rampi tidak boleh hanya menjadi komoditas yang diperebutkan oleh kepentingan pemilik modal, sementara masyarakat setempat terus berada dalam ketidakpastian mengenai masa depan wilayahnya.
“Rampi bukan ruang tunggu investor. Kekayaan alam daerah bukan komoditas untuk dipermainkan,” tegas Karemuddin dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026).
Ia menilai, setelah bertahun-tahun potensi tambang emas Rampi menjadi pembicaraan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai keseriusan perusahaan dalam merealisasikan investasinya.
Karemuddin juga mengingatkan agar izin pertambangan tidak sekadar menjadi instrumen untuk mempertahankan penguasaan wilayah konsesi tanpa kejelasan aktivitas usaha maupun kepastian pendanaan.
Jika terdapat kendala terkait kesiapan modal, kemampuan teknis, maupun pendanaan, perusahaan diminta menyampaikan kondisi tersebut secara transparan kepada publik.
Menurutnya, terdapat tiga hal mendasar yang harus menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan dalam rencana investasi tambang emas di Kecamatan Rampi.
Pertama, kepastian investasi, bukan sekadar janji. Karemuddin menegaskan bahwa investor harus mampu menunjukkan keseriusannya melalui rencana kerja yang terukur, kemampuan pendanaan, target pelaksanaan, serta komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi dan janji pembangunan, kata dia, tidak cukup apabila tidak disertai kepastian realisasi investasi dan manfaat yang akan diterima masyarakat.
Kedua, perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Ia mengingatkan bahwa tanah Rampi bukan sekadar hamparan wilayah yang dihitung berdasarkan luas konsesi pertambangan. Di dalamnya terdapat masyarakat, sejarah, tanah adat, ruang hidup, sumber penghidupan, serta masa depan generasi yang harus dihormati.
Karena itu, kepentingan investasi tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Ketiga, kekayaan alam harus memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Jika investasi tambang emas benar-benar direalisasikan dan memenuhi seluruh ketentuan hukum, kontribusinya terhadap masyarakat Rampi dan Kabupaten Luwu Utara harus dapat dirasakan secara nyata.
Manfaat tersebut, lanjut Karemuddin, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja lokal, kontribusi terhadap perekonomian daerah, perlindungan lingkungan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai kekayaan emasnya menjadi rebutan kepentingan modal, sementara rakyatnya tetap menunggu keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Karemuddin menjelaskan bahwa sikap kritis terhadap rencana investasi tambang bukan berarti menolak kehadiran investor di Kabupaten Luwu Utara.
Sebaliknya, ia mendorong masuknya investasi yang bertanggung jawab, transparan, memiliki kepastian, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Namun, apabila perusahaan tidak mampu membuktikan keseriusannya dan memenuhi kewajiban, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baginya, pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi. Pemerintah harus memastikan masyarakat menjadi pihak yang mendapatkan manfaat sekaligus perlindungan dari setiap aktivitas pembangunan.
“Rampi bukan sekadar tempat menyimpan cadangan emas. Rampi adalah tanah kehidupan masyarakat yang harus dihormati,” tandasnya.
Karemuddin berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap masa depan rencana investasi tambang emas di Rampi.
Ia menekankan bahwa kekayaan alam seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat, bukan sekadar sarana memperbesar kepentingan pemilik modal.
“Investasi boleh datang, tetapi kepentingan masyarakat, hak masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prioritas,” demikian penegasan sikapnya.
• Red



