
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Bertempat di Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, SatReskrim Polres Luwu Utara berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian pemberatan. Senin 6/12-22 pukul 01.00 wita
Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, melalui Kasat Reskrim Akp. JODDY TITALEPTA, SE menjelaskan bahwa ke 4 orang pelaku masing-masing IS, AH, HR dan R merupakan warga Kota Makassar yang diduga telah melakukan pencurian pemberatan diwilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tidak terlalu lama akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian kabel, OPSTIG NYY, 70 mm, sepanjang 190 m, milik PLN dengan kerugian seniiai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa dari hasil introgasi para pelaku mengakui bahwa mereka berempat yang telah mengambil/mencuri Kabel yang sementara terpasang dan lampu dalam keadaan menyala di beberapa titik dalam wilayah Kabupaten Luwu utara diantaranya Desa Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu utara Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, serta di Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kabel tembaga dan satu unit mobil Toyota Ayla, tersangka kini diamankan di Polres Luwu Utara dan akan dijerat dengan Pasal 363 subs pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun penjara,” pungkas AKP. Joddy.
(*/Red)