
Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulsel – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ATL, 30, seolah tak jera ditangkap polisi, Ia malah kembali beraksi dipencucian mobil mandetek dengan mencuri satu unit motor merek Jupiter MX warna biru pada tanggal 14 desember 2022 di kelurahan Tambunan Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, yang pernah ditangkap oleh Polisi, ucap Kasat Reskrim Ahmad.
Pelaku sendiri ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin kanit Resmob Aiptu. Sriwahyu, S.sos di desa Patongloan kecamatan benteng alla kabupaten enrekang.
Diketahui penangkapan didasari laporan, LP/B/292 /XII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 15 Desember 2022.

Awalnya, korban Barto Tola, 22, saat memarkir sepeda motor miliknya dengan nomor polisi D 3427 UBZ. Pada Hari selasa Tanggal 13 Desember 2022.sekitar pukul 18.00 Wita.
Di parkiran pencucian mobil metro di Mandetek kelurahan Tambunan Kecamatan Makale kabupaten Tana Toraja. kemudian korban Berangkat ke makassar, setelah kembali dari makassar pada hari kamis tanggal 15, Desember 2022, korban sudah tidak mendapati Sepeda motornya yang di parkir tersebut, sepeda motor korban Telah di ambil oleh pelaku Tanpa Sepengetahuan korban, Dan korban mengalami kerugian sebesar,Rp. 8.000.000 ( Delapan juta Rupiah) korban merasa keberatan Dan melaporkan hal Tersebut ke mapolres Tana Toraja, Untuk di proses Sesuai Hukum yang Berlaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Penangkapan terhadap ATL dilakukan setelah melakukan serangkaian penyilidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang Bersembunyi di Rumah calon istrinya di Desa Patongloan kecamatan Benteng Alla’, Kab Enrekang.

Saat di intrograsi pelaku mengakui hasil curiannya, Dan dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Juputer MX milik korban Barto Tolla.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” Kunci Kasat Reskrim.
(Salmon)