
Reportikaindonesia.com // Wajo, Sulsel – Personil Polsek Urban Pimpanua amankan pelaku tindak pidana pencurian knalpot katalis mobil pick up Grand Max di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersangka pelaku dipimpin langsung Kompol Andi Rahmat SH selaku Kapolsek Urban Pitumpanua.
Kompol Andi Rahmat mengungkapkan bahwa tersangka pelaku pencuri knalpot katalis Grand Max berinisial Fajri (21 tahun) sopir mobil warga Bulukae,kelurahan Benteng Kecamatan Pitumpanua,Kabupaten Wajo berhasil diamankan di rumahnya pada hari Rabu,25 Januari 2023,pukul 19.00 wita.
“Tindakan penangkapan Fajri (tersangka pelaku) ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan kenalpot mobilnya tanggal, 21 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, di Pekkae Bulete, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua,”jelas Kompol Andi Rahmat SH kepada media ini 26/1/2023.
Adapun kronologisnya menurut Kapolsek Pitumpanua,Aris Armianto (32) pemilik mobil memarkir mobinya di samping rumahnya,kemudian masuk beristirahat.
“Bahwa Aris Armianto,mengetahui barang miliknya sudah tidak ada setelah ia bangun tidur dan ingin menggunakan mobil miliknya dan melihat knalpotnya sudah tidak ada terpasang pada kendaraan mobil miliknya,”jelasnya lebih lanjut.
Atas peristiwa tersebut Aris Armianto langsung melaporkan ke Polsek Pitumpanua.
Berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi-saksi yang telah diinterogasi, terindikasi pelaku dengan identitas pelaku yang kami sudah amankan,” ujar Kapolsek .
“Adapun pelaku Fajri setelah di introgasi mengakui bahwa mengambil knalpot tersebut dengan cara memotong lilitan kabel serta melepas baut knalpot yang terpasang pada kendaraan dengan menggunakan kunci pas 14,”ungkap Kompol Andi Rahmat.
Selanjutnya pelaku membawa knalpot katalis grand max tersebut ke rumahnya,ujarnya.
Adapun pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Urban Pitumpanua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tutupnya.
(*/Fhat)