
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kabupaten Luwu Utara diamankan Polisi.
Salah satu tersangka diamankan di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (19/2/2022).
Gelar jumpa pers, Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri menyampaikan bahwa kedua ASN tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Jayadi mengamankan tersangka R (43) yang berprofesi sebagai ASN di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara di Kelurahan Kappuna,” jelasnya, Rabu (22/2/2022).
“Setelah mengamankan R (43) ASN di Kecamatan Rampi, R menyebut bahwa barang tersebut diperoleh dari RS (24) warga Salulemo, Kecamatan Baebunta. RS diamankan di Jl. Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.
“Kemudian RS menyebut lagi bahwa barang tersebut dari inisial S (39) warga Sapek, ASN di Kantor Daerah Luwu Utara menjabat sebagai Kasubag. S diamankan di pinggir Jl. Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, ” ucap Kapolres.

Dari ketiga tersangka yang telah diamankan nama yang berinisial A sedang dalam pengajaran polisi telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ketiga tersangka yang telah diamankan, inisial A berhasil melarikan diri kita akan kejar sampai ke bandar terbesarnya sesuai dengan harapan masyarakat. Karena mereka hanya pengguna saja jadi kita harus mengejar pengedarnya,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu shacet plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,66 gram, satu buah alat isap dan dua buah handphone.
“Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Luwu Utara dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara sesuai arahan Kapolri dalam memberantas narkoba,” tutup Kapolres.
• Red