Reportikaindonesia.com // Makassar, Sulsel – LP3BH Manokwari, Tim Advokat Gasperzs, SH Dan Mitra Pither 12023/PN.Mks atas nama Terdakwa Kostan Karlos Bonai, nomor perkara : 206/Pid.B/2023/PN.Mks atas nama Terdakwa Andreas Sanggenafa, Perkara nomor : 207/Pid.B/2023/PN.Mks atas nama Terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen.
Menurut Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian Dan Pengembangan Bantuan Hukum, Yan Christian Warinussy, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A dengan dakwaan yang akan dibacakan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Yan Christian Warinussy Juga Menyampaikan bahwa Tim Advokat Thresje Juliantty Gasperzs,SH telah bertemu dengan 3 (tiga) kliennya Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonai (KKB) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu kemarin.
Kedatangan Advokat Gasperzs ke Rutan Kejari Makassar bersama mitra kami Advokat Pither Ponda Barany.SH.MH
Ketiga klien kami dipastikan dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan perkara Makar atau Kejahatan terhadap keamanan negara yang didakwa kepada mereka”,ujar Warinussy kepada media ini Kamis, (2/3/2023).
Sementara Advokat Pither Ponda meyakini tidak ada niat dan maksud ketiga Kliennya untuk melakukan makar terhadap negara, apa lagi ketiganya tidak memahami politik dan tidak pernah terlibat politik praktis, mereka adalah masyarakat biasa yang hari harinya hanya nelayan dan tukang.
(*/Salmon)



