
Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengguna dan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu.
Pada hari sabtu 18 maret 2023 Pelaku pengguna narkotika Nikodemus alias Niko (22) beralamat dusun adil Desa Harapan Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara bersama barang bukti berhasil diamankan yakni, 1 (satu) shacet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dengan shacetnya dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam bersama simcardnya.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seseorang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu dan orang tersebut sedang berada disekitaran Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

Adanya laporan tersebut, dipimpin oleh kasat Resnarkoba IPTU MUH. JAYADI, S.Sos bersama anggota melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian langsung menuju ke Kelurahan Baliase dan mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud sedang perjalanan dari arah baliase, anggota menemukan seseorang yang sedang mengendarai motor di sekitaran Jembatan Baliase Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara lalu anggota menghentikan orang tersebut.
IPTU Muh Jayadi S.Sos membenarkan adanya penangkapan pelaku bernama Nikodemus alias Niko, anggota menemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu ditangan Nikodemus alias niko,”ungkapnya.

Nikodemus menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama Sam (DPO).
Setelah itu anggota langsung melakukan pengembangan dan menuju ke rumah Sam, namun setelah anggota tiba di rumah Sam tersebut, sam melarikan diri selanjutnya terlapor bersama barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara.
Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Red