
Reportikaindonesia.com // Toraja Utara, Sulsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut ) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Bertempat di aula pertemuan KPU Toraja Utara Kelurahan Rante Pasele Kecamatan Rantepao, Selasa 21 Maret 2023.
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. Terkait Daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRP, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom mengatakan Pemilu serentak 2024 sudah di depan mata. Sehingga dibutuhkan gerakan cepat dan tepat dalam rangka kesiapan dan suksesnya pesta demokrasi lima tahunan itu.
“KPU Kabupaten Toraja Utara mengambil peran yang besar dalam upaya mensukseskan Pemilu 2024,” terang Bonnie.
Dalam upaya mensukseskan hajatan dimaksud. Bonnie Freedom, mengungkapkan jika membutuhkan peran dan kerjasama semua pihak. Baik itu masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
“Perlu kita ketahui bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri, namun butuh kerjasama yang baik dengan seluruh stake holder yang terlibat baik pemerintah daerah, Bawaslu dan dukungan penuh dari ketua-ketua partai politik dan juga tentunya dukungan keamanan dari TNI-Polri,” ungkapnya.
Bonnie, berharap seluruh stakeholder terutama partai politik, untuk bersama-sama menyampaikan terkhusus di internal partai maupun konstituen jika pemilu 2024 masih menggunakan dapil pemilu terakhir yakni 2019.

“Suatu kewajiban untuk kita semua, khususnya juga partai politik untuk mensosialisasikan terkait dapil ini,” harap Ketua KPU Torut.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Intel Polres Toraja Utara, Perwakilan Kodim 1414/Tator, Bawaslu Toraja Utara, Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Pimpinan atau Perwakilan Partai Politik, Jajaran OPD, Organisasi Masyarakat dan Pemuda, serta insan Pers.
Berikut pembagian Dapil berdasarkan kecamatan dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Toraja Utara masing-masing Dapil pada pemilu 2024;
Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Rantepao, Tikala, Tallunglipu, dengan alokasi 7 kursi, kemudian untuk Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu, Bangkelekila, dan Sesean Suloara, dengan alokasi 6 kursi.
Sementara untuk Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Nanggala, Buntao, Rantebua, dan Tondon, dengan alokasi 5 kursi. Dan untuk Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Sanggalangi, Kesu’, dan Sopai, dengan alokasi 6 Kursi ?
Sedangkan untuk Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Rindingallo, Dende Piongan Napo, Baruppu, Buntu Pepasan, Kapalapitu dan Awan Rantekarua, dengan 6 kursi.
(Salmon)