
Reportikaindonesia.com // Tana Toraja, Sulsel — Kapolres Tana Toraja (PolresTator) AKBP. Malpa Malacoppo Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian oleh Satreskrim. bertempat di Loby Polres Tator, (27/04/2023).
Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa, di dampingi Kasat Reskrim AKP. Ahmad, Kasi Propam IPTU. Aksan Suardi, serta Kasi Humas AKP. Daud Masangka.
AKBP. Malpa menjelaskan bahwa tim Resmob Padatindo Polres Tana Toraja telah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Tidak tanggung-tanggung dalam 1 bulan saja, pemuda berinisial TPR (23) ini menjalankan aksi kriminalnya di sejumlah tempat di Kota Makale. Pelaku yang juga warga Bongkar ini, sudah ditetapkan tersangka.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Tator. hanya menghitung jam pasca pelaku beraksi diamankan Resmob di Wisma Graha Makale (25/4) pukul 23.00 Wita.
Beberapa hasil laporan yang menjerat TPR sebagai tersangka, berikut :
LP/B/71/IV/2023/SPKT POLRES TANA TORAJA/ POLDA SULSEL, terkait TKP dari pelaku bahwa Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 00.30 bertempat di toko Balbod Komputer Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja telah terjadi tindak pidana.

Laporan Polisi Nomor : LP / B /234/ IX /2022 / SPKT POLRES TANA TORAJA / POLDA SULSEL yang terjadi pada hari Senin 12 September 2022 Sekitar Pukul 01.00 Wita bertempat di Toko DEDEVE (Kec. MakaleKab. Tana Toraja) Pelaku melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- yang berada didalam laci meja pemilik toko
LP/B/266/XI/2022/ SPKT POLRES TANA TORAJA / POLDA SULSEL yang terjadi Pada hari Minggu 6 November 2022 Sekitar pukul 07.00 Wita bertempat di Toko Bengkel Sumber Jaya Motor (Kec. Makale Kab. Tana Toraja) Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil celengan yang berisi uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,-
Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 52 / III / 2023 / SPKT POLRES TANA TORAJA / POLDA SULSEL yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 wita bertempat disebuah rumah warga dikelurahan Manggasa Pelaku melakukan pencurian ternak berupa satu ekor Babi dengan harga Rp. 10.000.000,-
LP/B/ 70/ IV/ 2023 / SPKT POLRES TANA TORJA / POLDA SULSEL yang terjadi pada hari minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 02.15 Wita bertempat di toko emas Karya Makale pelaku hendak melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian dengan merusak barang barang milik korban berupa Pintu Utama, Kaca Jendela, Trali Besi pengaman Jendela Kabel CCTV Gembok pagar dan gembok pintu utama namun pelaku mengurungkan niatnya karena pemilik toko belum tidur
Adpun barang bukti yang disita yakni, Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- Dua unit Laptop Merek Leonovo warna hitam dan abu abu
Pasal yang di sangkakan pelaku yaitu Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.
(Salmon)