
Reportikaindonesia.com // Pekanbaru, Riau – Adanya ketidakadilan dalam proses pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang berada didalam kawasan Lanud Roesmin Nurjadin Angkatan Udara Pekanbaru sebagai tanah pengganti aset TNI-AU satu pihak tidak dibayarkan ganti ruginya, 12 persil tanah hari ini pemilik menandatangani pembayaran, jumat 25/5/2023.
” 13 (tiga belas) persil lahan keseluruhan datanya telah masuk untuk menerima ganti rugi kenyataanya hanya 12 persil yang terbayarkan sedang satu persil yang memiliki dokumen yang jelas tidak menerima ganti rugi,” ungkap WS.
Warga pemilik lahan yang merasa terzolimi meminta keadilan ganti rugi lahannya bahkan
sudah dilayang surat ke kasau namun tidak di tanggapi,” ungkap Narmi.
” Kepada Bapak Presiden RI, Saya meminta keadilan tanahnya yang ada di kawasan lahan pencadangan TNI-AU ikut dibayarkan,” tutur Narmi.

Bahkan pemilik satu persil ini mengabarkan akan mengadakan gugatan kepada pihak TNI-AU yang menangani tentang hal ini
Adapun proses ganti ruginya diduga tidak sesuai NJOP dibayarkan hanya 83000 permeter sedangkan di NJOP 350.000,” Kami masyarakat seperti terjajah dengan kepoweran dan kekuasaan mereka,” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
” Hari ini senin tepatnya 29 mei jika tidak ada itikad baik TNI-AU untuk membayar tanah masyarakat tersebut melalui pengacaranya akan mengajukan gugatan ke pegadilan terhadap oknum TNI-AU dan notaris yang menangani proses ganti rugi, diduga oknum TNI-AU tersebut melakukan segala cara untuk mempersulit masyarakat,” jelas warga.
(HJR)