
Reportikaindonesia.com // Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat – Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Sertifikat tanah memiliki kedudukan sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan bukti kuat penguasaan lahan.
Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwang (GIBAS) Resort Kabupaten Tasikmalaya di pimpin oleh Ketua Waris, geruduk kantor Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (31/05/2023), perihal kurang lebih 20 Sertifikat yang tidak terselesaikan didesa Linggasirna Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2017 hingga saat ini belum diterima oleh pemiliknya.
Ketua Waris menyampaikan dalam orasinya menuntut agar pihak BPN segera menyelesaikan sertifikat tersebut karena memang sudah terlalu lama dan kalau memang tidak bisa diselesaikan maka kami Ormas GIBAS akan aksi besar-besaran dengan massa.
Ketua Waris menyampaikan kepada awak media.” Kami ormas gibas mewakili masyarakat dari tahun 2017 tidak ada kejelasan sertifikat tersebut, khususnya desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi kurang lebih 20 sertifikat dan juga desa-desa yang lainnya”. Ungkap ketua waris.
“Kalau tidak segera diselesaikan maka kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak kami meminta pihak APH untuk memeriksa kejanggalan ini”. Tutupnya.
(Nano)