Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Dalam memberantas tindak korupsi, Hasil evaluasi kinerja dari hasil penilaian, Kejari Lutra di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar SH,MH berhasil sebagai Kejari terbaik peringkat ke-2 di Sulawesi selatan pada bulan Desember 2021 dalam penanganan kasus korupsi, adanya keberhasilan ini Kejari Luwu Utara tentunya akan terus meningkatkan kinerja dengan pencapaian yang semakin baik.
Apresiasi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara senilai Rp 941. 819.696, Hal itu disampaikan Kepala Kejari Luwu Utara HAEDAR,SH,MH. Selasa (26/7/2022).
Dari Data yang telah diberikan oleh Inspektorat Luwu Utara ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara menyebutkan, uang negara yang berhasil diamankan tim kejari berasal dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelatihan pusat kegiatan belajar mengajar ( PKBM ) Luwu Utara Tahun anggaran 2019 – 2021, senilai Rp 941. 819.696
Adapun dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor, pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Alam Luwu Utara senilai Rp. 48.881.032. Total uang negara yang diselamatkan Rp990,700,728.
Selain dua perkara tersebut diatas, HAEDAR,SH,MH menyampaikan,” Ada pula beberapa kasus yang telah dilidik oleh penyelidik serta penyidik Kejari Luwu Utara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.
Sedangkan perkara yang dihentikan dengan pertimbangan belum ditemukan alat bukti yang cukup dan keuangan negara telah disetorkan ke kas negara dan kas daerah Luwu Utara berdasarkan hasil audit Inspektorat pada saat perkara masih dalam proses penyelidikan,”imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, HAEDAR, SH,MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, YULIANTO, SH. mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, Kajari Lutra mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan dan pengoperasian Sistem Informasi administrasi pada Dinas Catatan Sipil Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2021-2022 .
Kasus lain yakni adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pelatihan kegiatan belajar mengajar ( PKBM ) Luwu Utara tahun 2019 – 2021 dan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Dinas BPBD Luwu Utara tahun 2021,”jelasnya.
Pada proses penyelidikan, kata Haedar, ada pengembalian kerugian negara. Setelah melakukan telaah, Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Utara, merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara.
Jumlah kerugian negara yang dikembalikan, kata Haedar, berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara.
Haedar menimpali, pertimbangan menghentikan penyelidikan, sesuai dengan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi
“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara,” kata Haedar.
Menurut Kajari Lutra, instansinya saat ini, fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dengan menelisik setiap satuan kerja yang mengelola keuangan negara dan berpotensi untuk disalahgunakan.
Lanjut HAEDAR,SH,MH dalam keterangannya pada Tahun 2022 terdapat perkara yang ditingkatkan di tahap penyidikan. Kasus itu adalah, dugaan tindap pidana korupsi pada pengelolaan dana retribusi tepi jalan roda 6 ( enam ) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara dan kasus TPK pungutan liar SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2018-2021 yang saat ini dalam proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Masing- masing tersangka telah dilakukan penahan kota dengan pertimbangan yg bersangkutan selama penyidikan bersikaf kooperatif, dalam waktu dekat akan memasuki proses persidangan,”terang HAEDAR.
Terpisah, Kepala Inspektorat Luwu Utara, Muhtar Jaya yang dikonfirmasi, Selasa mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah penegakan supremasi hukum yang dilakukan Kejari Luwu Utara.
“Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara. Apa yang dilakukan Kejari Luwu Utara dengan lebih mengedepankan pencegahan dalam pemberantasan Tipikor, patut kami apresiasi penuh. Ini merupakan kolaborasi yang apik. Nilai kerugian hasil audit Inspektorat Lutra, telah dikembalikan penuh ke kas daerah dan ini sangat luar biasa buat kami dalam menyelematkan keuangan negara,” tandas Muhtar Jaya.
Red: Ikhsan