
Reportikaindonesia.com || Tana Toraja, Sulsel — Indonesia merupakan Negara hukum, dalam pelaksanaan pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum. Hukum di Indonesia dimuat dalam bentuk konstitusi, yaitu hukum atau peraturan yang tertulis ( Undang- Undang) dan yang tidak tertulis. Oleh karena itu, peraturan dibuat sedemikian rupa agar masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, berdasarkan atas keputusan bersama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Transportasi merupakan alat atau kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, baik transportasi darat, laut, maupun udara. Tujuan orang menggunakan alat transportasi adalah agar lebih cepat dan lebih mudah dalam perpindahan, baik orang atau barang dari tempat asal ke tempat tujuannya. Pengguna jalan yang semakin meningkat terutama kendaraan sepeda motor mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat dan sulit dikendalikan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Sudah bukan rahasia umum lagi jika parkir di pinggir atau badan jalan dilarang, Karena ini melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp 500.000.
Namun pelanggaran parkir di badan jalan sudah sering terlihat dan terjadi di sejumlah lokasi. Terlebih, banyak ditemukan pemilik kendaraan se-enak hati memarkirkan mobilnya di badan jalan, sehingga sering menimbulkan kemacetan.
Guna mengoptimalkan aturan tersebut, jajaran Satuan Lalulintas Polres Tana Toraja dipimpin langsung Kasat Lantas IPTU. Adnan Leppang, SH., MH saat ini tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya parkir di pinggir jalan. Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh masyarakat baik pengendara, pengusaha, dan lainnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Tana Toraja IPTU. Adnan Leppang, SH., MH larangan parkir di pinggir atau di badan jalan sudah ada aturan dalam UU lalu lintas. Seperti tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diakuinya, sekarang ini banyak ditemui pelanggaran parkir di warung kaki lima, bengkel, yang tidak memiliki tempat parkir.
“Tak jarang, mereka menggunakan atas trotoar sebagai tempat parkir. Padahal trotoar seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki,” ungkap IPTU. Adnan Leppang, SH,. MH, Selasa (26/07/2022).
Dijelaskanya, masalah parkir sembarangan adalah masalah klasik karena sudah ada aturannya bahkan sanksi hukum. Namun sampai saat ini masih banyak ditemui pelanggaran.
“Kami melakukannya lagi agar tidak menjadi pembenaran di masyarkat. Kami belum berikan sanksi sesuai aturan tetapi terlebih dahulu kami sosialisasikan,” bebernya.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi. Mari stop pelanggaran, stop kecelakaan dan utamakan keselamatan,” Pungkas Adnan menutup Konfirmasi Awak Media.
(Salmon)