Persoalan PTSL Desa Ngepung Nganjuk Terus Bergulir, Orasi Unjuk Rasa Pungutan Rp.450 Ribu dan Rp.100 Ribu Dilontarkan

Reportikaindonesia.Com // Nganjuk, Jawa Timur – Program Pemerintah Pusat Tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Yang Ada Di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Hingga Sampai Saat ini Menyisakan Persoalan Yang Belum Terselesaikan. Hal ini Terbukti Masyarakat Desa Tersebut Yang Mengatas Namakan Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) Telah Kembali Meluruk Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Nganjuk. Hari Senin (09/08/2022).

Dalam aksi, Puluhan Masa Mengaku FPMN Kembali Mendatangi Kantor BPN Kabupaten Nganjuk, Dikarnakan Adanya Keluhan Warga Desa Ngepung Menjadi Pemohon PTSL Ada 199 Bidang Tanah Yang Di Ajukan Sesuai Aturan SKB 3 Menteri Belum Bisa Terealisasi Atau Di Setujui Dari Tri Juang.

Yang Dihimpun Awak Media ini, Tri Juang Yang Tak Lain Adalah Pemerintah Daerah, BPN Dan Kepala Desa. Untuk Di Ketahui Bahwa Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Di Tahun 2022 ini Pendapatkan Kuota Kurang Lebih 1500 Bidang. Dalam Aksi Unjuk Rasa FPMN Melontarkan, Yang 1300 Bidang Tanah Silahkan Saja di pungut sebesar Rp.450 Ribu, Tapi Tolong Yang 199 Bidang ini di Usahakan Dengan Beban Biaya Sesuai SKB 3 Menteri.

Suyadi, Ketua FPMN Dalam Orator Aksi Unjuk Rasa Di Hadapan Muka Umum Menyerukan. Sejak Tahun 2019 program PTSL di Desa Ngepung Ada Persoalan Dan Tahun 2022 ini Program PTSL Telah Terlaksana Dan Ternyata Dalam Perjalanan Program PTSL Desa Ngepung.

“Ini Ternyata Di Proyek Termasuk Patok Dan Sebagainya Pungutan Biaya 450 Ribu Perbidang Sudah di Rinci. Selain itu Saya Juga Dapat Kabar Dari Forum Desa Ngrimbot, untuk Biaya 150 Ribu Menjadi 450 Ribu Perbidang Karena Dari Pihak BPN Mintak 150 Ribu per Lembarnya,” Ungkap Orasinya.

Lanjut Suyadi, Seharusnya Dalam Pemasangan Patok Tanah Mengetahui Dan Diketahui Tetangga Kiri Kanan Namun Hal ini Tidak Dilakukan. Menurut Suyadi Bahwa Kepala Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Sebagai Bagian Dari Team Yuridis di BPN Nganjuk.

“Selain Dipungut Biaya Rp.450 Ribu Perbidang Ternyata Ada Perangkat Desa Yang Memungut Lagi Sebesar Rp.100 Ribu Nah inilah Yang Di Namakan Pungli,” Sambungnya.

Dirinya Meminta, Lanjut Suyadi, S Seharusnya TNI, POLRI Dan Kejaksaan Kalau Ngawal Ya Segera Di Tangkap.

Kendati Demikian, Para Pengunjuk Rasa Dari Forum Tersebut Di Ajak Diskusi Di Ruang Rapat BPN Dengan Di Hadiri Baik Kakan BPN, Kapolsek Kota, Dan Petinggi Lainnya.

Dalam Diskusi, Kepala BPN Kabupaten Nganjuk Terlihat Mengucapkan Terima Kasih Apa Yang Telah Di Sampaikan Kepada Dirinya, Sebetulnya Kami Dari Kantor BPN Nganjuk Mentargetkan di akhir bulan Agustus ini untuk kegiatan inventarisasi, Dedikasi ,Pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis harus sudah 100 persen,” jelas pejabat BPN tersebut didepan Forum Ngapung.

Lebih lanjut, Karena kami sudah di targetkan untuk segera menyelesaikan program ini, di Nganjuk ini selain PTSL program strategis nasional juga ada pengadaan tanah, tentunya tenaga Kami Juga Akan Terbagi.

“Kami Sebagai Kakan BPN Nganjuk Mengharapkan Dari Semua Pihak Untuk Bersinergitas Atau Pendampingan, Karena itu Sudah di atur dengan Inpres no 2 tahun 2018, jadi semua kementrian, Lembaga, TNI, Polri Dan Pemkab Semua Harus Mendukung Karena itu Rujukan Inpres No 2 Tahun 2018,” Paparnya.

Dengan usainya acara diskusi, Ketua FPMN menilai masih belum ada titik temu dalm mengentaskan persoalan.

“Maka Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) sampai kapan pun akan duduki kantor BPN Nganjuk,” tegas Ketua FPMN tersebut.

Perlu diketahui, persoalan sertifikat masal atau disebut PTSL di desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Beberapa Bulan ini Terus Menuai Protes dari Warga. Warga tersebut protes Hingga kedua kalinya di depan Kantor BPN Setempat. Dalam Rilis Awak Media, Senin 28 Maret 2022 Dengan Judul, ‘Terkait PTSL Desa Ngepung Nganjuk, FPMN :  Kami Bawa ke Jakarta Saya Adukan ke Presiden’. Ikuti Berita Menarik Lainnya hanya di Reportikaindonesia.com.Selasa
(09/08/2022).Tutupnya.

M.amir/M.to

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *