
Reportikaindonesia.com // Wajo Sulsel — Personil Polres Wajo Polda Sulawesi Selatan melaksanakan giat pengamanan tertutup ( PAM TUP ) dan pengamanan terbuka ( PAM KA ) dalam pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang,Kabupaten Wajo terkait sengketa lahan bangunan antara Zaenuddin,Mustafa,Hj Hasnawati anak dari Almarhum H Jawade di Kelurahan Siwa,Kecamatan Pitumpanua,Kabupaten Wajo,11/8/2022.
Pengamanan pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang,oleh pengadilan Agama Sengkang berdasarkan sprint Kapolres Wajo dipimpin Kompol Jasman P,SH Kabaglogistik Polres Wajo bersama Kasat Sabhara Polres Wajo,AKP Maering Palimbong dengan 35 personil bersama gabungan Polsek Urban Pitumpanua.
Kompol Jasman P,SH menjelaskan kegiatan pengamanan pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang,oleh pengadilan Agama Sengkang berjalan lancar di dua lokasi.
“Pengamanan berjalan lancar dan aman,pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Agama Sengkang,oleh pengadilan Agama Sengkang dilaksanakan di dua lokasi.Dimana objek sengketa ruko di jalan Tenrisau dan objek sengketa rumah walet jalan Kelapa,Kelurahan Siwa,Kecamatan Pitumpanua,”jelas Kompol Jasman mantan Kapolsek Pitumpanua yang ditemui usai pengamanan dilokasi tersebut,Senin 11/8/2022.
Sementara Lukman Patawari,SH panitera Pengadilan Agama Sengkang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Sengkang,dengan surat penetapan nomor 51/Pdt/G/eks/2019/PA.Skg sengketa lahan bangunan antara Saenuddin,Mustafa dan hj.Hasnawati.

“Kegiatan kita,penetapan sita dari perkara nomor 51/Pdt/G/eks/2019/PA.Skg,dimana permohonan itu diajukan oleh Zaenuddin dan dimana termohon ibu hj Hasnawati serta turut termohonya pak Mustafa.Atas perintah pengadilan agama Sengkang kami turun untuk melakukan sita.Untuk itu ini tahap merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi,”jelas Lukman Patawari,SH saat wawancara usai membacakan berita acara di jalan Kelapa,Kelurahan Siwa.
Dari amar putusan ini,apa nanti dilakukan eksekusi secara riil atau lelang kami tentukan kemudian,tegasnya.
“Jadi keputusan hari ini hanya peletakan sita,di dua lokasi objek yaitu jalan Tenri sau dan jalan Kelapa” tutupnya.
Pantauan,kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan pemerintah Kelurahan Siwa dan tidak dihadiri oleh pihak hj. Hasnawati.
(Alfian)