Reportikaindonesia.com // WAJO, Sulsel – Dua DPO pelaku yang diduga terlibat kasus penculikan anak Akmal (42) dan Sarwinah (47) diamankan Polsek Urban Pitumpanua, Polres Wajo hari ini dijemput Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama personil Polsek Watubangga, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (14/8/2022).
Kedua pelaku selanjutnya dibawa pulang ke Polsek Watubangga Polres Kolaka, oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, personil Polsek Watubangga dipimpin Aipda Rudi Suhendra dibackup Polsek Urban Pitumpanua dan Polairud Polda Sulsel Pos Wajo, menggunakan kapal very menuju Kolaka, Sultra.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Aipda Asdin,SH mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya pada Jumat (05/8/2022) sekitar pukul 07.20 Wita di SDN 1 Anewoi, Kelurahan Anewoi Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulteng.
“Saat itu, korban berinisial AR siswa kelas 6 SD ini sementara bermain di halaman sekolahnya. Tiba-tiba anak ini dipanggil oleh seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya dari pintu gerbang sekolah,” ungkapnya.
Menyadari dirinya dipanggil, Lanjut Asdin, anak ini lalu mendatangi ibu yang memanggilnya tersebut. Oleh pelaku, dia mengajak AR membeli cireng di depan sekolah.
“Tapi setelah beberapa saat, wanita ini menarik tangan si anak menuju Mobil Avanza warna merah maroon tanpa plat dan retak kaca belakang dan membawa kabur si anak,” jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak sekolah dan orang tua pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Terkait motif pelaku melakukan dugaan peculikan, Asdin mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk motif kita masih mendalami, nanti diterangkan setalah dilakukan penyidikan. Tapi untuk laporan awal kedua pelaku ini membawa seorang anak tanpa seizin orang tua sahnya. Kedua pelaku rencananya akan menuju ke Kalimantan,” bebernya.
Atas kejadian tersebut pihak Sekolah dan orang tua anak agar permasalahan ini dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.,
“Adapun pelaku di sangkahkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014,”jelasnya
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Polsek Urban Pitumpanua, Sabtu (13/8/2022) saat pelaku baru turun dari kapal viber di Pelabuhan Laut Siwa Kecamatan Pitumpanua.
(Alfian)