Reportikaindonesia.com // Wajo, Sulsel – Banyak warga menyoroti kelakaan BBM bersubsidi di Kabupaten Bone, hal tersebut diduga banyak oknum-oknum yang bermain di balik aksi kelangkaan tersebut.
Hal tersebut terbukti dengan diamankannya sebanyak 95 jerigen isi 32 liter, berisi BBM subsidi oleh Polsek Sibulue, Polres Bone, Polda Sulsel, Rabu 17 Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Sibulue Iptu Bachri yang memimpin penggerebekan tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut,mengatakan bertempat di Desa Pakkasalo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sebanyak 95 jerigen isi 32 liter BBM Solar diduga milik M rencananya akan di jual keluar daerah.
“Kita aman BBM solar bersubsidi diduga milik M dimana rencananya BBM ini akan dikirim keluar daerah, Masamba dan Morowali,”ungkap Iptu Bahri.
Menurut Iptu Bachri, langkah penindakan diambil usai mendapat perintah langsung dari Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah melalui sambungan telepon.
“Saat BBM subsidi tersebut akan diamankan isteri M menolak dan protes seolah tak terima, beberapa kali mengancam akan mengungkap soal keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis ilegal tersebut,”jelas Kapolsek Sibulue.
Saya masih di rumah waktu ditelepon bapak Kapolres, ini perintah langsung, ”terang Kapolsek IPTU Bachri yang tak peduli ancaman itu.
Parahnya, lokasi tempat penimbunan berada di depan pemukiman warga dan ada disimpan di belakang gudang rumah tak jauh dari kantor Kepolisian setempat.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah yang dikonfirmasi oleh awak media menyatakan, masih akan melakukan proses pendalaman sehubungan hal tersebut.
Sementara secara terpisah pantauan media ini berkat informasi masyarakat terkait langkahnya BBM bersubsidi sering dijumpai ada beberapa mobil pick up bermuatan jergen di duga berisi BBM beriringan dengan bau solar menyengat dan bahkan sering ada tumpah di jalan trans Sulawesi poros Makassar-Palopo diwilayah Kabupaten Wajo.
“Malam hari sering dijumpai di jalan trans Sulawesi wilayah Wajo,ada mobil pick up beriringan muatan jerigen.Bahkan sering tumpah terjejer dijalan beraspal berbau Solar,”kata warga pengguna jalan yang tak mau disebutkan identitas nya.
Biasanya melintas beriringan di malam hari hingga subuh menuju arah Luwu,diperkirakan BBM tersebut akan diantar ke Morowali Sulawesi Tengah,ujarnya.
Senada yang disampaikan Rustam SE, Sekertaris DPK LPPN-RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) kabupaten Wajo bahwa pada malam tanggal 17 Agustus 2022 lalu ada 3 mobil pick up
melintas di Trans Sulawesi poros Siwa -Belopa saat di buntuti karena ada bau solar dan bahkan menetes dijalan
“Saat diberhentikan ketiga mobil tersebut,dua mobil masih menggunakan plat putih sopirnya mengaku membawa solar 70 jergen/mobil akan mereka antar ke Masamba,”kata Rustam kepada media ini 21/8/2022.
Bahkan salah satu sopir mobil tersebut mengaku dari perbatasan Soppeng-Wajo.Dan menyebut salah satu oknum polisi berinisial “B” dari Polres Wajo,”urainya lebih jelas.
“Ada 70 jergen/mobil,kami dari perbatasan Soppeng Wajo.Anunya pak “B” anggota Polres Wajo,”kata sopir terbut.
Sekertaris DPK LPPN-RI kabupaten Wajo pun mengharapkan kepada Pemerintah dan Aparat berwenang menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,”jelasnya.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,tambahnya.
“Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial. Kita menghimbau, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi,” tegas Rustam.
(Alfian)