MISTERI KEPEMILIKAN “PASAR BARU”

Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) menyoroti status kepemilikan dan pengelolaan Pasar Baru, yang berlokasi di belakang Ramayana-Terminal Bekasi, sebagai aset tidak bertuan.

Berbekal data yang mereka klaim valid, FKMPB melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ketua FKMPB, Eko Setiawan, menyatakan bahwa permasalahan tersebut terletak pada kedua belah pihak, yakni Pemkot dan Pemkab Bekasi. “Itulah sebabnya, mengapa FKMPB mengambil langkah menyurati kedua pihak secara bersamaan,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki, kata dia, kontrak antara Pemkot Bekasi dan pihak ketiga telah diputus. “Lalu, apa langkah selanjutnya? Bagaimana nasib pasar dan pedagangnya??,” tanyanya.

“Karena itulah FKMPB bergerak kembali, mencoba menggali apa dan kenapa sebab pihak Pemkab fakum,” tegas Eko.

Padahal, lanjutnya, dari data bukti yang dimiliki FKMPB, semua jelas dan tinggal bagaimana Pj. Bupati Bekasi sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Bekasi menyikapi permasalahan tersebut.

“Perlahan tapi pasti FKMPB akan terus berjuang untuk kembalinya aset Pemda Kabupaten Bekasi dan PAD yang jelas untuk Pemkab Bekasi,” ungkapnya.

Dijelaskan Eko, terputusnya kontrak kerja sama tersebut sudah menjadi dasar bagi FKMPB bergerak memastikan terkait pengelolaan aset yang sedang dalam pembahasan.

“Kami tinggal menunggu jawaban itikad baik dari Pemkot dan Pemkab Bekasi melalui surat tersebut. Dan, bila tak bisa selesai baik-baik, lalu ada apa, jangan sampai menjadi misteri.” pungkas Eko.

( Syuri )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *