Reportikaindonesia.com // Luwu Utara, Sulsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dipimpin langsung Kanit 1 Resnarkoba Polres Luwu Utara AIPDA ANDI CHNDRA bersama AIPDA SYAFRUDDIN melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di ruang kerja Kantor Kejaksaan Negeri Masamba dan diterim oleh JPU ADITYA, SH , Senin 29/8/ 2022, Pukul : 14.30 Wita.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/135/VII/2022/Resnarkoba, tgl 10 Juli 2022 dan Surat Kejaksaan Negeri Masamba Nomor : B-726/P.A.33/Ens.1/08/2022, Tgl 16 Agustus 2022, tentang hasil penyidikan sudah lengkap (P.21) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka kasus narkoba diantaranya, berinisial RJ, dan AG bersama barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan Luwu Utara.
Kedua orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Luwu Utara dan diterima langsung JPU ADITYA, SH , Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
(*/Fhat)