Mengejar Pemasok Obat Obat Terlarang

Reportikaindonesia.com // Bekasi, Jawa Barat – Semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang, menjadikan pemicu bagi penggunanya untuk melakukan aksi kejahatan di jalanan. Oleh sebab itu, jajaran Polsek Cikarang, Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pengedar obat yang masuk daftar golongan G, di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, membenarkan hal tersebut. Kata dia, penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka berinisial U, lantaran mengedarkan obat-obatan golongan G, dengan barang bukti sebanyak 80 butir Tramadol dan 72 butir Hexymer.

“Pelaku berinisial U, dan mengedarkan obat yang masuk daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” ujar Mustakim, saat dimintai keterangan, Kamis (8/9). Disampaikan Mustakim, berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapat pasokan dari seorang pria berinisial T di Kampung Tanah Kavling, Desa Cikarang Kota,

“Tersangka ini mengedarkan obat terlarang di kalangan anak muda di wilayah Karang Asih, dan mengaku mendapat pasokan dari T, yang beralamat di Kampung Tanah Kavling, Cikarang Kota,” ujarnya.
Sayangnya, saat polisi melakukan penggerebekan ke lokasi, tersangka T sudah tidak berada di rumah, dan diduga pelaku telah melarikan diri sebelum anggota kepolisian tiba di lokasi Kecamatan Cikarang Utara.

“Saat polisi mendatangi lokasi di Cikarang Kota, target sudah melarikan diri, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cikarang Utara,” beber Mustakim.

Akibat perbuatannya, tersangka U beserta barang bukti (bb) diamankan Polsek Cikarang Utara, dan dijerat Pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3, atau pasal 197 junto pasal 106 UU RI no 36 2009 tentang Kesehatan.

Sekadar diketahui, dari beberapa kejadian penggerebekan toko yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan tersebut, para pelaku yang berhasil diamankan tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Hal itu membuat para pengedar obat-obatan ini tidak ada efek jera, sehingga kembali mengedarkan obat di tempat yang berbeda, dengan modus membuka toko kosmetik maupun yang lainnya.

(Syuri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *