Reportikaindonesia.com // Kediri, Jawa Timur – Terduga pengedar sabu berinisial EH (35) harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri. EH yang bekerja sebagai sales ini diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya Perum Kwadungan Permai Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Sabtu (10/9/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Dia diamankan pada Sabtu, 10 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” katanya, Senin (12/9/2022).
Sedangkan barang bukti yang diamankan tim antinarkoba Polres Kediri dari hasil penggeledahan di rumah pelaku berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan beserta pipetnya 0,42 gram dan berat berat bersih 0,24 gram.
“Juga 1 buah bong, 1 pipet kaca, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 dompet rokok, 1 sedotan plastik warna putih dan 1 unit ponsel,” ungkap Ridwan Sahara.
Dalam kronologinya, lanjut Ridwan, berawal laporan dari warga terkait peredaran narkoba. Laporan itu disebutkan jika di lingkungan Perum Kwadungan Permai Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan menggerebek di salah satu rumah Perum Kwadungan Permai,” tambahnya.
Di dalam rumah tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama EH bekerja sebagai sales. Menurut Ridwan, petugas menemukan sejumlah barang bukti paket sabu beserta seperangkat alat hisap.
Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. “Sampai saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” pungkas Kasat Resnarkoba.
(*/Red)