Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Satreskriminal Bulungan Kaltara

Reportikaindonesia.com // Bulungan, Kaltara – Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/67/IX/2022/SPKT/Polres Bulungan/POLDA KALTARA, tanggal 03 September 2022, LP/B/74/IX/2022/SPKT/POLRES BULUNGAN/POLDA KALTARA, tanggal 12 September 2022 dan surat perintah penyidikan Sp.Sidik/84/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022.

Surat penetapan tersangka, S.Tap/45/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022 tentang penetapan status sebagai tersangka terhadap (IY) Imam Yusuf Als IMAM Bin WAHYUDI
SPDP nomor : B/72/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Sdr. (IY) IMAM YUSUP L. Als IMAM Bin WAHYUDI dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan.

Kejadian berlangsung selama total 9 (sembilan) kali sejak sekitar bulan Agustus 2022 hingga september 2022 dengan lokasi kejadian di beberapa masjid di Tanjung Selor dengan total 8 (delapan) kali aksi dan satu kali aksi di Kantor Diskopindag Jl. Kol. Soetadji Tanjung Selor.

Akan tetapi yang membuat laporan baru ada 2 (dua) orang, diantaranya korban pada Kantor Diskopindag dan korban pada penjaga masjid Adz-Zikra, untuk korban yang lain masih dikoordinasikan, hasil yang didapat pelaku adalah berupa uang tunai sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Tersangka/Pelaku yang berhasil diamankan
Imam Yusuf (23) Alias Imam Bin Wahyudi lahir di Tanjung Selor, tanggal 06 Juni 1999, beralamat Jl Merpati Selimau I Jalur III kel. Tanjung Selor Timur Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan.

Perlu diketahui bahwa pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan, dimana sesuai pada rekam catatan kepolisian dirinya pernah melakukan pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015 (diversi) dan yang kedua adalah pada tahun 2018 (vonis 1 tahun 9 bulan penjara).

Diketahui korban Abdul Cholik (43) sebagai pelapor seorang laki-laki Pekerjaan PNS, ber alamat Jl. Manggis II RT 004 RW 002 Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan

Wawan Kurnia (20) seorang pelajar ber alamat Jl. Sesayap Selor Kec. Sesayap Ilir Kab. Tana Tidung / Jl. Cempedak Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan.

Alat bukti Keterangan saksi dari petugas pada Kantor Diskopindag, dan keterangan saksi penjaga masjid Adz-Zikra Jl. Cempedak Tanjung Selor

Rekaman Video CCTV yang diambil dari Kantor Diskopindag, yang diambil pada tanggal 03 September 2022, dengan durasi video 1 menit 24 detik (berisikan gestur tubuh pelaku yang kemudian dicocokkan dengan gestur Sdr. IY, dan pelaku Sdr. IY pun mengakui bahwa orang yang terekam dalam CCTV tersebut adalah dirinya).

Adapun barang bukti berupa alat/sarana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya 5 (lima) buah gunting yang digunakan untuk membuka jendela kantor dan juga untuk mencungkil kotak amal di beberapa lokasi.

Barang Bukti / alat bukti petunjuk lainnya yakni,
6 (enam) buah kotak amal;
1 (satu) kaleng parfum merk POSH MEN;
1 (satu) buah minyak rambut merk MARLBORO;
1 (satu) buah tas selempang warna biru donker merk MOCYM;
1 (satu) lembar jaket hoodie warna oranye merk NIKE AIR JORDAN;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru donker merk RC 178.

Pelaku jelaskan bahwa sekitar bulan Juni tahun 2022 pelaku mulai mengetahui permainan judi online kemudian pelaku tertarik dengan permainan tersebut sehingga pelaku sempat merasakan hasil dari judi online tersebut kemudian pelaku semakin tertarik dengan permainan judi online tersebut

Berjalan waktu pelaku mengalami kekalahan karna pelaku masih penasaran untuk meraih kemenangan kembali, akhirnya pelaku meminjam uang ke beberapa teman pelaku sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan pelaku mulai mendepositokan uang-uang tersebut sampai akhirnya pelaku mengalami kekalahan kembali kemudian dan akhirnya pelaku berpikiran pendek bagaimana caranya agar pelaku dengan cepat dapat mengembalikan uang beberapa teman pelaku tersebut.

Sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 akhirnya pelaku putuskan untuk melakukan tindak pidana pencurian, diantaranya:
Kotak amal di Mushlollah Jl. Mangga II Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan dengan cara memasuki Mushlollah tersebut melalui pintu utama yang pada saat itu kebetulan terdapat kunci pintu Mushollah tersebut pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita dan kemudian pelaku langsung mengambil sebuah kotak amal yang terbuat dari kayu yang berisi total uang sekitar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Nurul Salam yang terbuat dari kaca dan berisi total uang sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)

Empat hari kemudian pelaku melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Langgar Nurul Huda Jl. P. Tendean Kel. Tanjung Selor Hulu Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan sekitar pukul 03.00 Wita dan kemudian pelaku langsung mengambil 2 (dua) buah kotak amal yang terbuat dari kaca dan almunium yang berisi total uang sekitar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)

Lima hari kemudian pelaku melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Nurul Mukhlisin Pasar Induk Jl. Sengkawit Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. sekitar pukul 02.00 Wita pelaku langsung mengambil 2 (dua) buah kotak amal yang terbuat dari kaca yang berisi total uang sekitar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Pada hari itu juga pelaku kembali melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Nurul Mukhlisin Pasar Induk Jl. Sengkawit Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan dini hari sekitar pukul 03.00 Wita mengambil 2 (dua) buah kotak amal yang terbuat dari kaca yang berisi total uang sekitar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

Hari yang sama pelaku sempat mendepositkan uang tersebut dan memenangkan permainan judi online akan tetapi berjalannya waktu pelaku kembali mengalami kekalahan dan akhirnya pelaku berinisiatif kembali untuk melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Az-Dzikro Jl. Cempedak Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan
sekitar pukul 03.00 Wita pelaku langsung mengambil 2 (dua) kotak amal yang terbuat dari kayu dan kaca yang berisi total uang sekitar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)

Pelaku kembali melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Nurul Mukhlisin Pasar Induk Jl. Sengkawit Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan dini hari sekitar pukul 03.00 Wita pelaku langsung mengambil 2 (dua) buah kotak amal yang terbuat dari kaca yang berisi total uang sekitar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)

Pelaku pencurian di Kantor Diskopindag Kabupaten Bulungan Jl. Kolonel Soedtadji Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan memasuki Kantor tersebut melalui jendela bagian belakang dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gunting pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita dan kemudian pelaku langsung mengambil total uang sekitar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang berada di masing-masing laci meja diruangan Kantor tersebut.

Dari informasi kejadian yang diterima petugas tersebut, maka dilakukanlah upaya identifikasi di tempat kejadian yang mana secara aquo masih terdapat banyak petunjuk mengenai pelaku, diantaranya adalah rekaman CCTV yang diambil dari Kantor Diskopindag Tanjung Selor. Kemudian dari rekaman CCTV berdurasi sekitar 1 menit dan 24 detik tersebut dilakukan pendalaman mengenai identitas pelaku.

Kemudian ditemukan data mengenai Sdr. IY tersebut sehingga kami menggalang informan untuk melakukan surveillance/pembuntutan terhadap Sdr. IY yang diketahui berada di Tanjung Selor.

Dari pembuntutan yang dilakukan informan tersebut kemudian didapati bahwa Sdr. IY didapati sedang berada di Warnet H di Jl. Semangka pada tanggal 11 September 2022 dan kemudian informan menghubungi petugas dilengkapi surat tugas kami kemudian mendatangi Sdr. IY dan melakukan interogasi terkait dengan rekaman CCTV yang didapat di Kantor Diskopindag, dengan hasil bahwa Sdr. IY mengakui dirinyalah yang berada didalam ruang kantor tersebut pada tanggal 03 September 2022.

Dari pengakuannya tersebut kemudian langkah selanjutnya Sdr. IY dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan holistic, kemudian dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Sdr. IY mengakui telah melakukan aksinya dibeberapa lokasi lain yang mana sasarannya adalah kotak amal.
Setelah didapai bukti permulaan yang cukup.

Saat di konfirmasi Satres Kriminal Polres Bulungan membenarkan hal tersebut,
Pelaku melancarkan aksinya karena memiliki pengalaman mengambil barang pada kantor/bangunan yang sepi dengan sasaran yang diambil adalah uang, yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli beberapa pakaian bermerk dan juga diketahui pelaku kecanduan untuk bermain judi online, Ungkapnya.

” Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana terhadap Sdr. IMAM YUSUP L. Als IMAM Bin WAHYUDI disangkakan/dikenakan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan bunyi pasal ,”barang siapa, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari di sebuah rumah/bangunan yang tertutup, yang untuk menuju ke tempat pencuriannya dilakukan dengan cara melompat atau merusak atau menggunakan anak kunci palsu” , dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 9 (sembilan) tahun penjara, ” tutup Satreskriminal Bulungan.

(*/Arifuddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *