
Reportikaindonesia.com // Mojokerto, Jawa Timur – Yayasan Amanatul Ummah Yang Ada Di Desa Kembangbelor Pacet Kabupaten Mojokerto telah di Perkarakan Oleh Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto, Pasalnya, Bangunan Yang Didirikan Oleh Yayasan Tersebut Berdiri Di Atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kamis (15/09/2022).
Dalam Gugatan LP2KP Mojokerto Dilayangkan Sejak 29 Agustus 2022 Lalu, Sementara Sidang Perdana Digelar Hari ini Berlangsung Di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya, Mengatakan Jika Pihaknya Menggugat Yayasan Amannatul Ummah Telah Mendirikan Bangunan Di Atas LP2B.
“Gugatan ini Murni Keinginan Untuk Melindungi LP2B. Dirinya Juga bakal Melakukan Upaya Hukum Bagi Pelanggaran Hukum Terkait Upaya Pengalihan Alih Fungsi Lahan. Kita Objektif, Mau Bangunan Apapun, Gedung Pemerintahan Atau Apapun Kalau ada Pelanggaran Akan Kita Gugat,” Jelasnya Di Depan Puluhan Awak Media Di Depan Kantor PN Mojokerto, Senin (12/09/2022).
Ditempat Yang Sama, Hendrik Samusir menegaskan, Jika Alasan Pihaknya Melakukan Gugatan itu, Murni Keinginan Untuk Melindungi LP2B. Dirinya Juga Bakal Melakukan Upaya Hukum Bagi Pelanggaran Hukum terkait upaya Pengalihan Alih Fungsi Lahan.
“Data Yang Kami Dapatkan Hari ini Adalah Amanatul Ummah Saja Dulu, Nanti Ada Warga Yang Laporan Seperti Yang Dikatakan Bapak Nanti Kita Sikapi,” Jelas Samusir Panggilan Akrabnya.
Dipertenyakannya Siapa Yang Di Laporkan Apakah Yayasan Amanatul Ummah Saja, Hendrik Samusir Mengatakan Yang Dilaporkan Sesuai Gugatan,
“Kita Tidak Mau Melebar Kemana Mana Yang Jelas Perkara ini Sesuai Dengan Pada Pokok Perkara Dan intinya,” Ungkapnya.

Machradji Mahfud, kordinator aksi Bela Pondok Atau Bela Sang Kiyai Mengatakan, Dalam Gugatan ada Dua, Yang Pertama Status Kepungurusan Pondok, Yang Kedua Pondok Didirakan Menurut Mereka Di Atas Golongan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Sehingga Digugat Tidak 0unya IMB, Kami Siap Mengurus Dalam Proses, Jadi itu Gugatannya,” Jelasnya Dalam Keterangan PERS Di Depan Kantor PN Mojokerto, Sooko Kabupaten Mojokerto.
Machrodji Menilai Dalam Gugatan LP2KP ada Nuansa Politik, Dalam gugatan semestinya hanya Amanatul Ummah, Menurutnya Kenapa Ada Nama Gus Barra.
“Ternyata Ada Teknisi Lain, Mengapa Nyebut Gus Barra Kok Ndak Amanatul Ummah Saja,” Cetusnya.
Selasai Memberikan Keterangan Pers di Depan Puluhan Awak Media, Sejumlah Santri Juga Mengatasnamakan Bela Sang Kiyai Menggelar Aksi Pampang Spanduk Dengan Beranekaragam Yulisan, ‘Selamatkan Pondok Pesantren”, “Yang Mengusik Ponpes Komunis”. Selesainya aksi Pampang spanduk Puluhan Masa Membubarkan diri.
Perlu Diinformasikan, LP2KP Telah Melaporkan 13 Orang Maupun Lembaga Diantaranya, Yayasan Amanatul Ummah, Muhammad Albarraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto serta Kasi Pendaftaran Hak Dan Tanah, Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Notaris.Haris Kamis (15/09/2022) Tutupnya.
(M.Amir.as)