Reportikaindonesia.com // Polman, Sulbar – Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran ( LKPA), Zubair mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Pemda serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa fungsi Inspektorat berdasarkan Permendagri Nomor 64 tahun 2007, yang mengamanatkan sistemn tegas dan jelas terkait masalah penugasan reventif dan atau penugasan dilakukan sebelum dan sesudah menyelesaikan kegiatan tersebut.
Karena itu lanjut Zubair, pihaknya bersama dengan penggiat anti korupsi di Kabupaten Polewali Mandar menyatakan sikap dan mendesak Inspektur Inspektorat Polewali Mandar agar mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran, berikut tuntutannya:
1. Mendesak Inspektur Inspektorat mempertanggung jawabkan anggaran perjalanan dinas dalam dan luar kota Tahun Anggaran 2010 dan 2021 yang bertentangan dengan Perpres.
2. Menuntut Pertanggung jawaban Inspektur Inspektur terkai pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 kurang lebih Rp 5 miliar.
3. Mendesak Inspektur Inspektur memaparkan dan atau mempublikasikan hasil pengawasan pengelolaan keuangan Pemda terkait pengadaan lampu jalan tenaga Surya Tahun Anggaran 2016 dan 2018.
4. Menolak Inspektur membuka laporan pertanggung jawaban kepala desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
5. Menolak semua alasan dan narasi yang bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
6. Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan, maka kami akan mengajukan laporan ke aparat penegak hukum.
(Andira)