
Reportikaindonesia.com // Polman, Sulbar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengucurkan bantuan keuangan khusus ( BKK) sebesar Rp 3.830.147.200 Tahun Anggaran 2022 untuk program Marasa Persampahan pada 23 kelurahan dan penyusunan data desa presisi (DPD) di kelurahan Anreapi kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Polewali Mandar ( Polman), H.Andi Ibrahim Masdar ketika menyampaikan sambutan nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Polman, H.Jufri Mahmud, SE, Selasa (27/09-2022), didampingi dua Wakilnya, Hamsah Syamsuddin, dan Hj.Nurbaeti dan dihadiri 23 plus Ketua dan dua wakil dari 45 anggota DPRD Polman periode 2019-2024, Bupati Polman, Wakil Bupati Polman, HM Natsir Rahmat, Forkopimda, asisten, pimpinan OPD dan camat.
Menurut H.Andi Ibrahim Masdar, dinamika dan perkembangan yang terjadi di Tahun Anggaran 2022 serta kebutuhan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai tujuan dari pemerintah, mengharuskan dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap alokasi pendapatan dan alokasi belanja.

Selain itu, lanjut bupati Polman dua periode ini, diharapkan perubahan atau pergeseran APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
(1). Perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum Anggara ( KUA).
(2). Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran belanja.
(3). Keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran berjalan sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
(4). Keadaan Darurat dan/atau keadaan luar biasa untuk kondisi Kabupaten Polewali Mandar telah memenuhi beberapa hal tersebut.
Selain itu, lanjut Ibrahim Masdar, Permendagri Nomor 77 tahun 2003 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah dan Sekretaris Pemprov Sulawesi Barat Nomor B- 1301.00.01/2182/ VIII/ 2022, tanggal 09 Agustus 2022 perihal penyesuaian perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Polman Nomor 2 tahun 2022, tanggal 04 Februari 2022 telah dilaksanakan sebagaimana mestinya yang merupakan pengalaman pertama bagi pemkab Polewali Mandar, kata Ibrahim Masdar.

Lebih jauh Andi Ibrahim Masdar mengatakan, dalam rangka upaya optimalisasi sumber pendanaan untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dilakukan proses penyesuaian besaran target pendapatan beberapa jenis pendapatan daerah berdasarkan lapiran realisasi APBD semester pertama (I) Tahun Anggaran 2022 dan di dalam proses tersebut juga terdapat penyesuaian anggaran berdasarkan Tahun Anggaran 2021 termasuk penyesuaian sisa lebih perhitungan (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2021.” Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dimaksudkan untuk menyediakan anggaran yang dapat memenuhi kebutuhan yang belum dapat dialokasikan pada APBD pokok, baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja”, kata Ibrahim Masdar.
Dalam kesempatan itu, Andi Ibrahim Masdar juga menyampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Polewali Mandar secara akumulatif mengalami peningkatan sekitar Rp 3.628.662.915 pada APBD pokok dan jumlah pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 1.449.174.308.197, naik menjadi Rp 1.452.802.971.112 meliputi:
(1). Pendapatan asli daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sedangkan lain- lain PAD yang sah diproyeksikan mengalami penurunan. Jumlah PAD pada APBD pokok sebesar Rp 219.505.890.250 sedangkan lain- lain PAD yang sah diproyeksikan mengalami penurunan sekitar Rp 2.000.36.000.197.969 menjadi Rp 217.469.692.282.

(2). Pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat mengalami penurunan akibat dilakukan penyesuaian Rekening pendapatan khusus yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK non fisik) batuan operasional sekolah (Bos) menjadi pendapatan HIBAH, sedangkan pendapatan transfer yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat diproyeksikan mengalami kenaikan jumlah pendapatan transfer pada APBD pokok sebesar Rp 1.226.668.417.947 turun sebesar Rp 57.282.801.122 menjadi Rp 1.169.385.616.835.
(3). Lain- lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan mengalami kenaikan karena penyesuaian Rekening pendapatan Bos dari pendapatan non fisik menjadi pendapatan HIBAH dan jumlah laiin-lainpun pendapatan daerah yang sah pada APBD pokok sebesar Rp 3 miliar menjadi 65.947.661.996.
Laporan :
Andi Rasyid Mordani.AM
Redaktur Reportikaindonesia.com